DaerahHukumKriminalSumatera Utara

Bandar Sabu Cilawan Pantai Cermin Diringkus di Warung Kopral

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-ES Alias Benjol (36) Bandar Sabu di Dusun IX Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. diringkus Team Kusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Perbaungan di dapur Warung Kopral di Dusun VIII Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Jumat (20/3/2020) sekira pukul 23:00WIB.

Informasi diperoleh Mitratoday dari Kepolisian Menyebutkan Pelaku Saat ditangkap Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Perbaungan berusaha melarikan diri dan juga melawan petugas saat kabur melaui pintu dapur warung Kopral dan pada saat melakukan pengembangan didalam perjalanan Pelaku berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan dari spontan aksi Pelaku digagalkan petugas dengan menghadiahkan timah panas dibagian kaki kiri pelaku.

Dari hasil penangkapan terhadap Pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 kotak rokok merk Magnum berisikan 1 lembar plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi sabu seberat 9,78 gram, 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan sabu dengan berat 0,55 gram total seluruhnya 10,23 gram dan 1 pipet atau skop, 3 bal plastik klip transparan sedang, 1 bal plastik klip transparan kecil, 1 unit HP merk Nokia.

Disela-Sela Pemeriksaan Kepada Petugas ES alias Benjol mengaku bahwa barang haram tersebut di peroleh dari Karim warga Pagar Merbau Deli Serdang. Sembari menuturkan bahwa Narkoba Jenis Sabu itu baru dibeli dari Karim pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 lalu sekira pukul 17.00 WIB dengan harga Rp1.700.000,’.

“Sabu itu kuambil dari Karim pak baru hari kamis lalu.”Ujarnya.

Kasubag Humas Polres Sergai menjelaskan menjelaskan bahwa Pelaku yang memiliki dua anak Menekuni bisnis haram tersebut sudah 9 bulan lalu persianya bulan Juni 2019 lalu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH.,M.Hum kepada awak media, Minggu (22/3/2020) membenarkan penangkapan tersebut , tersangka ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

“Pelaku ditangkap saat berada di dapur rumah kopral menunggu pembeli dan sambil mengecak sabu atau memisah-misahkan sabu dari bungkusan besar menjadi paket kecil-kecil,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup,”tandas Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button