HeadlineHukumSumatera Selatan

Buron Dua Tahun, Tersangka Korupsi Tertangkap

Muara Enim,mitratoday.com – Setelah buron selama dua tahun, akhirnya tersangka Akmad Badui (AB), berhasil dibekuk Tim Tangkap Buron (TABUR) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Senin sore (13/11/2023) dikediamannya di jalan Trikora Kelurahan Demang Lebar Daun kota Palembang.

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Muara Enim Ahmad Nuril Alam melalui Kasi Intelejen Anjasra Karya mengungkapkan tersangka yang ditangkap berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Akmad Badui SE. : B-330/L.6.15/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2021 dalam kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang telah menguntungkan diri tersangka atau orang lain, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp 373.141.195,70.

“Tersangka merupakan buronan kita sejak dua tahun lalu, dimana ketika akan ditahan tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri, sehingga Kejaksaan Negeri Muara Enim mengupayakan Tindakan Tangkap Buronan terhadap yang bersangkutan,”ungkapnya, Selasa (14/11/2023) dalam keterangan persnya pada awak media.

Kemudian, Anjasra menerangkan pihaknya telah mengamankan Hasbullah selaku PPK dalam kegiatan dimaksud telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan dipidana selama 3 tahun penjara denda Rp 50 juta atau diganti selama 3 bulan kurungan, tetap dalam tahanan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 30 juta, apabila 1 bulan tidak terpenuhi, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukup akan dipidana selama 2 bulan berdasarkan Putusan PN PALEMBANG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg Tanggal 27 September 2021.

Begitupun Alex Sandri AN selaku pemilik perusahaan yang bersama-sama dengan Tersangka Akhmad Badui SE juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta, atau diganti selama 6 bulan.

Kemudian menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, diharuskan membayar uang penganti Rp 50 juta, jika tidak membayar 1 bulan setelah dijatuhkan vonis, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukupi diganti 3 bulan kurungan berdasarkan Putusan PN PALEMBANG Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg Tanggal 27 September 2021.

“Saat ini tersangka Akmad Badui ditangkap dan yang bersangkutan berlaku kooperatif, dimana saat ini tersangka dititipkan sementara selama 1 X 24 jam di sel tahanan Kejaksaan Negeri Palembang, untuk selanjutnya dipindahkan ke Lapas II B Muara Enim untuk diproses lebih lanjut oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim,” ujarnya.

Lanjutnya, Anjasra sebelumnya dua rekannya yakni Hasbulah selaku PPK ASN Dinas PUPR Muara Enim dan Alex Sandri sebagai PPL proyek, dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Abu Hanifah menjelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Untuk Hasbullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan dipidana selama 3 tahun penjara denda Rp 50 juta atau diganti selama 3 bulan kurungan, tetap dalam tahanan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 30 juta, apabila 1 bulan tidak terpenuhi, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukup akan dipidana selama 2 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Alex Sandri AN, juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dijatuhi kurungan pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta, atau diganti selama 6 bulan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, diharuskan membayar uang penganti Rp 50 juta, jika tidak membayar 1 bulan setelah dijatuhkan vonis, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukupi diganti 3 bulan kurungan.

“Keduanya menerima putusan tersebut dan sedang menjalani hukuman, sedangkan tersangka Akhmad Badui melarikan diri, makanya buron dan akhirnya setelah dua tahun menghilang dengan berpindah-pindah bahkan sampai ke Singapura akhirnya tersangka pulang dan berhasil kita tangkap dengam dibantu oleh anggota Polda Sumsel,” pungkasnya.

Pewarta : Nazarudin Siregar

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button