BENGKULUDaerahHeadlinePolitikRejang Lebong

Dugaan Kecurangan Pileg DPRD di Rejang Lebong : DPD LAKI, KPU dan Bawaslu Diduga Atur Permainan Secara Terstruktur

Bengkulu,mitratoday.com – Pemilu dan Pileg tahun 2024 telah usai dilaksanakan. Namun, seteah usai dilaksanakan, bukan tidak mungkin masih banyak persoalan-persoalan yang terjadi. Baik itu dari segi penghitungan suara hingga dugaan permainan curang dari oknum-oknum.

Hal ini spserti terjadi di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang mana pada 14 Februari 2024 Proses pencoblosan dan rekapitulasi suara di TPS 08 Air Duku Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong berjalan lancar hingga selesai dan tidak ada kejadian khusus yang dikeluarkan. Baik KPPS dan Panwascam hingga penandatanganan C1 hasil rekapitulasi oleh KPPS dan saksi partai, termasuk saksi caleg J dari Partai Amanat Nasional (PAN) inisial FD.

Kemudian pada 16 hingga 21 Februari 2024, berlangsungnya Pleno Kecamatan, Terkhusus Kecamatan Selupu Rejang, terdapat sanggahan dari saksi J bahwa mulai dari Tanggal 20-21 februari dengan meminta untuk perhitungan ulang kotak suara khusus TPS 8 Air Duku, dengan ansumsi ada suara caleg inisial J masuk ke suara partai.

Hal ini didua tidak di respon PPK Kecamatan Selupu Rejang dengan alasan tidak adanya BA kejadian khusus dan gugatan ketika di TPS oleh KPPS dan Panwascam Air Duku serta di dukung saksi-saksi partai yang diduga tidak setuju untuk dibuka. Kerena dianggap semuanya sudah sesuai, tidak ada kesalahan dalam proses rekapitulasi di TPS 08 Air Duku.

Selanjutnya, pada pukul 20.00 wib tanggal 21 Februari 2023, disepakati D1 hasil oleh saksi-saksi dan PPK serta Bawaslu Kecamatan.

Setela itu, pada 22 Februari 2024, J Caleg dari PAN melakukan gugatan melalui partai ke pihak Bawaslu untuk meminta perhitungan ulang khusus partai PAN di TPS 08 Air Duku Kecamatan Selupu Rejang dengan asumsi terdapat suara caleg J yang masuk ke suara partai.

Pada 23 Februari 2024, Pihak Bawaslu yakni Ahmad Ali merespon dugaan keberatan oknum caleg PAN dapil 2 dan akan melakukan pengecekan ulang terhadap dugaan keberatan bahwa suara caleg masuk ke suara partai politik, dalam wawancara dengan rakyatbengkulu.com.

24 Februari 2024, Pihak Bawaslu mengirimkan surat ke partai PAN, dan KPU Rejang Lebong untuk melakukan saran perbaikan kepada KPU Rejang Lebong agar melakukan penghitungan suara ulang khusus surat suara dari PAN dan calon anggota legislatif J di TPS 08 Air Duku. Pada saat rekapitulasi perolehan perhitungan suara di tingkat kabupaten berdasarkan dengan lampiran surat pernyataan ketua KPPS TPS 08 Air Duku, Pengawas TPS 08 Air Duku dan saksi partai amanat nasional (PAN) TPS 08 air duku yang menerangkan bahwa adanya kesalahan penghitungan suara .

Dengan adanya dugaan persoalan tersebut, diduga Surat Penyataan dari KPPS 08 Air Duku dibuat setelah Pleno kecamatan selesai pada tanggal 23 Febuari, Lokasi TPS 08 Air Duku sangat dekat dengan rumah caleg Juliansyah dari PAN maka dari itu terindikasi ada penekanan dan intimidasi dari pihak caleg, dikarenakan anggota KPPS 08 lainnya tidak ditemukan keberadaanya hanya Ketua KPPS saja yang ditemui oleh pihak Bawaslu.

29 Februari 2024, Jadwal pleno kabupaten berlangsung di gedung serba guna Kabupaten Rejang Lebong mulai pukul 09.00 wib sampai selesai untuk pembacaan D1 hasil pleno Kecamatan secara terbuka.

Tepat pukul 02.00 pagi masih berlangsung pleno tingkat kabupaten dengan pembahasan gugatan khusus yang di langkan Bawaslu ke pihak kpu untuk melakukan perhitungan ulang khusus partai pan saja atas nama calon legislatif J Nomor 01 dapil 2.

Mengenai hal itu, kuat dugaan banyak sekali terdapat indikasi kecurangan, yang sudah disusun secara sistematis oleh pihak KPU dan Bawaslu Rejang Lebong dengan dibuktikan terjadinya perdebatan antara saksi partai peserta pemilu dengan kpu rejang lebong yang dipimping Ketua KPU. Hal ini dibuktikan dengan :

  1. Ketua KPU pemimpin rapat, sangat sedikit memberikan ruang kepada saksi-saksi partai lain untuk berpendapat melakukan itrupsi padahal semua saksi partai memiliki hak untuk berpendapat sebagai peserta pemilu.
  2. Saran dari partai lain dan pkpu yang membahas teknis mekanisme hanya menghitung suara partai tertentu (PAN) yang diusulkan oleh ketua kpu tidak dapat ditunjukan pihak KPU rejang lebong. (terdindikasi mengada-ngada pertauran).
  3. Saksi partai lain meminta untuk pihak KPU meninjau kembali dasar hukum kenapa dilakukan perhitungan ulang hanya khusus partai pan saja di sidang pleno Kabupaten dengan meminta menunjukan BA kejadian khusus di tingkat tps khusus tps 08 Air Duku, dan ba kejadian khusus di tingkat kecamatan khusus selupu rejang dan aturan PKPU yang berlaku. Karena seharusnya kejadian sepeti ini harus di selesaikan di tingkat kecamatan jika memang terjadi kesalahan dalam perhitungan suara. Tetapi pihak KPU Rejang Lebong tidak dapat menunjukan BA kejadian khusus baik di tingkat TPS dan Kecamatan.
  4. KPU Rejang Lebong tidak memiliki bukti kuat apabila terjadi kesalahan dalam perhitungan di tingkat TPS khusus TPS 08 Air Duku , dengan tidak dapat menunjukan surat pernyataan yang dibuat KPPS, Panwascam, dan saksi PAN di TPS 08 Air Duku Kecamatan Selupu Rejang, yang menjadi dasar hokum pihak Bawaslu meminta pihak KPU melakukan perbaikan perhitungan ulang.
  5. Berdasarkan wawancara dengan ketua KPPS 08 Air Duku, dan keterangan Bawaslu menyatakn mereka tidak pahan dengan aturan pkpu terbaru mengenai suara partai di coblos beserta caleg masuk ke suara caleg, dengan alasan tidak di bimtek. maka dari ini dapat disimpulkan jika memang terjadi maka bukan hanya suara parat pan saja atas nama caleg juliansyah yang salah , tetapi disini terindifikasi suara partai dan caleg lainnya juga bermasalah karena terdapat suara partai di tiap masing-masing partai.
  6. Sebelum kotak suara dibuka tidak ada berita acara kesepakatan membuka kotak suara karena hanya ketua kpu saja yang langsung memutuskan sendiri dengan mengetok palu untuk meminta dibukanya kotak surat khusus tps 08 Air Duku Kecamatan Selupu Rejang tanpa meminta poting atau musyawarah kepada saksi-saksi Partai Politik peserta pemilu pada Sidang Pleno Kabupaten.
  7. Kotak suara TPS 08 Air Duku Kecamatan Selupu Rejang tiba di Sidang Pleno, tanpa didampingi satupun anggota KPPS 08 Air Duku yang hadir di Sidang Pleno.
  8. Saat membuka kotak suara , tidak ada penjelasan berapa jumlah surat suara di dalam kotak? Berapa jumlah DPTB yang ada ? Berapa jumlah suara sah ? Dan C1 pleno sebelumnya tidak dapat di tunjukan dan di sandingkan ketika perhitungan suara ulang berlangsung.
  9. Setelah perhitungan ulang selesai terjadi selisi suara yang di D1 dan C1 Pleno Suara J caleg Nomor 01 di TPS 08 Air Duku Kecamatan Selupu Rejang sebelumnya 78 suara dan suara partai 17, sedangkan suara cale lain 0 hingga total suara partai pan di tps 08 Air Duku berjumlah 95. Ketika dilakukan perhitungan ulang di sidang pleno kabupaten didabatkan suara J caleg 01 di TPS 08 air duku Kecamatan Selupu Rejang berjumlah 83 dan suara partai 11 suara caleg lainnya 0 hingga total suara pan terbaru di TPS 08 Air Duku Kecamatan Selupu Rejang berjumlah 94. Hal ini terjadi selisih 1 suara yang tidak ditemukan.
  10. Selisih suara 1 ini di lakukan keberatan oleh pihak saksi partai lain saksi BM dari saksi DPD LJ, tetapi ketua KPU disini langsung menyatakan suara satu yang hilang ini dinyatakan suara batal tanpa menghitung kembali atau mencari dimana selisi suara ini terjadi. (terindikasi terjadi pembukaan kotak suara khusus TPS 08 Air Duku Kecamatan Selupu Rejang tanpa persetujuan pihak)
  11. Sidang pleno berakhir hingga diputuskan suara juliansyah caleg 01 dari partai amanat nasional dapil 2 Kabupaten Rejang lebong yang sebelumnya 2707 menjadi 2712.

Menyikapi hal itu, Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) Provinsi Bengkulu angkat bicara. Selaku pemantau Pemilu, DPD LAKI Provinsi Bengkulu menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong di nilai tidak bisa menyelesaikan persoalan yang sudah berkepanjangan.

Candra Irawan, S.S.IP selaku Ketua DPD LAKI Provinsi Bengkulu menduga bahwa hal itu memang ada permainan oknum demi kepentingan pribadi. “Sementara kita tahu, bahwa suara yang ada sudah real tampak yang memiliki suara tertinggi dalam internal caleg PAN DPRD Kabupaten Rejang Lebong yakni Caleg nomor urut 01. Maka, jika terjadi ada perubahan suara, hingga hilangnya surat suara, merupakan kelalaian dari pihak KPU dan Bawaslu dalam mengawasi.” Jelas Candra.

Terakhir Candra katakana, dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya selaku lembaga pemantau Pemilu juga akan mengambil langkah kongkrit agar dugaan-dugaan kecurangan yang terjadi dapat di proses sesuai ketentuan dan UU yang berlaku.

“Saat ini, kami dari DPD LAKI Provinsi Bengkulu tengah menyiapkan langkah Hukum mengenai adanya temuan tersebut. Kita minta nanti DKPP memproses langsung dugaan yang telah di lakukan KPU dan Bawaslu Rejang Lebong, karena menurut analisa kami itu kesalahan fatal dan lalai dalam menjalankan amanah selaku penyelenggara Negara.”  Bebermya.(Red).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button