BantenDaerah

Kepala Desa Sukamantri Bantah Perjualbelikan Tanah

TANGERANG, mitratoday.com – Kepala Desa Sukamantri, H Nana membantah adanya transaksi jualbeli tanah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tangerang yang berlokasi di Cilongok Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan isu yang berkembang di berbagai media, sertifikat tanah tersebut telah dimiliki seseorang yang melibatkan pejabat BPN dan Kades Sukamantri.

Dikatakan H Nana, tanah Dinas PU tidak bisa diperjualbelikan. Bahkan, pengurusan tanah tersebut langsung disaksikan oleh pihak Dinas PU.

“Tanah PU tidak bisa diperjual belikan oleh siapapun termasuk saya selaku Kepala Desa Sukamantri, saya mengurus tanah tersebut disaksikan oleh pihak Dinas PU ada tiga stempel Dinas PU Bina Marga.
Saat ini pihak pemilik sertifikat tanah tersebut sedang mendaftarkan ke pengadilan Negeri Tangerang, tujuannya, agar lebih legal dan tidak meragukan, menurut saya, tidak perlu, karena produk BPN sudah jelas dan tentunya tidak sembarangan membuat sertifikat,” terangnya pada mitratoday.com, Selasa (25/09/2018).

Ditambahkan H Nana, dirinya tidak akan mudah mengambil keputusan atau kebijakan yang gegabah, terlebih hal tersebut menyangkut Pemerintah Desa.

“Sayapun tidak akan menandatangani tanpa adanya surat gambar ukur, batas-batas, baik batas utara, timur barat, maupun selatan, batas tanah PT atau tanah PU dan ada stempel PT, tanda tangan yang berbatas tanah PT, proses pembuatan sertifikat ini melalui proses yang lama setelah semua akur barulah jadi,” jelas H.Nana.

Selain itu, H Nana juga mengkritik keras media yang tidak memberitakan berdasarkan keterangan narasumber serta mengkritik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memberikan laporan tidak berdasarkan fakta.

“Karena Bagaimanapun LSM dan wartawan adalah teman dan control Kepala Desa.
Insya Allah langkah saya tidak akan salah karena saya selalu bertanya dan berkonsultasi kepada ahlinya tentang pertanahan,” Yakinnya.(rohmat)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button