HeadlineJawa barat

Lapas Kelas II A Karawang Adakan Sosialisasi Posbakum

Karawang, mitratoday.com – Anggota Posbakum Pengadian Negeri (PN) Karawang Kelas 1B, Silalahi saat sosialisasi peran dan fungsi Posbakum di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Karawang, Kamis (30/8/2018).

Dari ungakapan Anggota Posbakum Pengadian Negeri (PN) Karawang Kelas 1B menyatakan Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan perlindungan hukum, demikian juga bagi warga masyarakat kurang mampu yang sedang menghadapi masalah hukum, berhak memperoleh layanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Dalam kegiatan sosialisasi fungsi dan peran Posbakum di Lapas Kelas IIA Karawang, tersebut diterima langsung oleh Kepala Lapas, Iskandar Irianto Basuki dan didampingi jajarannya.

Silalahi mengungkapkan, warga masyarakat yang kurang mampu yang sedang menghadapi masalah hukum berhak memanfaatkan Posbakum dengan persyaratan-persyaratan diantaranya: melampirkan surat gugatan/ surat permohonan, surat keterangan tidak mampu dari pihak berwenang, surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani pemohon dan Ketua Pengadilan Negeri, ungkapnya.

Silalahi menambahkan, layanan yang diberikan Posbakum bagi masyarakat yang kurang mampu diantaranya: konsultasi hukum untuk berbagai perkara, penulisan dokumen hukum, bantuan untuk memperoleh layanan pengacara mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum serta bantuan untuk memperoleh pembebasan biaya perkara.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum, jelas Silalahi.

Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Iskandar Irianto Basuki mengungkapkan, rasa terima kasihnya kepada Posbakum Pengadilan Karawang yang telah mengadakan sosialisasi fungsi dan perannya bagi masyarakat kurang mampu terutama bagi warga binaan Lapas Kelas IIA Karawang.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan warga binaan Lapas Kelas IIA Karawang yang kurang mampu jangan khawatir dalam menghadapi masalah hukum yang dihadapinya,” ungkapnya. (Wasim)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button