HeadlineSumatera Utara

LSM KCBI Karo Dampingi Pemilik Tanah Yang Di Perjual Belikan Oleh Pihak Kedua

Tanah Karo- Mitratoday.com -sebidang tanah milik R br Tarigan yg berada di jalan barusjahe desa Sukanalu kecamatan Barusjahe kabupataen karo dengan ukuran lebih kurang 7500 m² tertera pada surat keterangan hak milik nomor 593.2/51/SKBHM/2000, Tertanggal 30 November 2000.

Rudi Surbakti, ketika di wawancara wartawan melalui whatsapp,rabu (8/8/2018) mengungkapkan, Dimana pada tahun 2016 yg lalu pemilik tanah R br Tarigan pihak pertama menjual kepada Kholiat pihak kedua dengan ukuran 5000 m² yg dituangkan dalam surat perjanjian di notaris dengan kesepakatan harga Rp. 800juta dan pada saat perjanjian sudah diterima pihak pertama sebagai uang muka Rp. 50juta sehingga sisa yg harus dibayarkan pihak kedua kepada pihak pertama Rp.750juta, dibayar secara bertahap pada tgl 7-12-2016 Rp. 200juta, pada tgl 7-6-2017 Rp. 200juta, pada tgl 7-12-2017 Rp.200juta sedangkan sisanya Rp 150juta paling lambat 07-06-2018,jelas ketua LSM KCBI Karo ini.

Rudi melanjutkan, “Namun kenyataannya sampai berita ini diturunkan niat baik dari pihak kedua tidak ada untuk melunasi apa yg menjadi kewajibannya dalam perjanjian yg dibuat di notaris tersebut.Dari pihak pertama ibu R br Tarigan mengakui uang yg diterima dari pihak kedua masih Rp. 200juta dan sudah jatuh tempo. Merasa sudah dibodohi oleh Kholiat sebagai pihak kedua yg membeli tanahnya Ibu R br Tarigan mendatangi kantor LSM KCBI karo untuk minta dampingan,”ungkapnya.

Di hubungi terpisah, Darwin Sjam Manda, SH selaku notaris yg membuat kesepakatan dalam ikatan jual beli antar R br Tarigan Pemilik tanah dan Kholiat Pembeli Tanah terkait menunggaknya pembayaran dari yg sudah disepakati, Darwin mengatakan pihaknya tak memihak siapapun silahkan lanjutkan ke pengaduan sesuai prosedur hukum yg berlaku,katanya.

Sementara Tim LSM KCBI mendapati Lahan tersebut,sudah dijual dalam bentuk persilan oleh Kholiat tak luput juga bangunan permanen yg sudah berdiri 80%. Menurut Ketua LSM KCBI karo Rudi Surbakti “apa yg dilakukan oleh Kholiat pihak kedua ini sudah merupakan wanprestasi” Rudi Surbakti juga mengatakan, akan terus mendampingi Kasus ini dimana jika perlu akan menurunkan Tim LBH LSM KCBI,” tutup nya. (Yustaf Siki)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button