Bangka BelitungDaerah

Perkara RTH Selindung, Mantan Lurah Datangi Kejati Babel

Pangkalpinang, mitratoday.com – Kesekian kalinya dalam perkara kasus RTH Selindung, kini Pasca penggeledahan di Rumah mantan Lurah Selindung Effendi, M.Ali, di RT 001/RW 001 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek yang di lakukan Tim Pidsus Tipikor Kejati Babel Rabu (8/8) pukul 10.30 Wib.

Dari hasil pantauan tadi pagi sekitar pukul 09 lewat ,Effendi mantan Lurah Selindung itu mendatangi lagi ruangan Tim Pidsus Tipikor Kejati Babel ,kamis (16/8) pukul 09.15 Wib.

Adapun kedatangan Efenfi M.Ali mantan Lurah Selindung itu guna jalani proses penyidikan dalam perkara dugaan jual beli lahan/tanah kawasan RTH. Hal itupun di benarkan oleh Kasidik Pidsus Kejati Babel Wilman Ernaldy ,SH.MH kepada wartawan.

” iya betul hari ini kamis (16/8) sekitar pukul 09.lewat kami panggil Effendi mantan Lurah Selindung ,Suwito Camat Pangkalbalam dan Setiyo ASN di Kanwil Kemenkumham Babel.

Mereka di panggil untuk di Konprontir terkait penyidikan kawasan RTH yang di lakukan Tim Pidsus Tipikor Kejati Babel ,”ungkapnya.

Untuk di ketahui,pihak Pidsus Tipikor Kejati Babel sudah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan agar perkara dugaan jual beli tanah RTH tersebut segera di sidangkan.

Setidaknya Tim Pidsus kejati sudah memanggil dan memeriksa 15 orang terkait perkara dugaan korupsi jualbeli ruang terbuka hijau (RTH) yang terletak di Jerambah Gantung yang dulu bernama pulau Baruk kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.(Adi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button