Bangka BelitungDaerah

Proyek 8.6 Milyar diduga Kurang Pengawasan, Dewan Komisi III DPRD Pangkalpinang ‘Berang’

Pangkalpinang, mitratoday.com – Dewan Kota dari komisi 3 ‘Berang’ di karenakan adanya pekerjaan Proyek yang menelan anggaran APBD sebesar 8,6 Miliar, yang Diduga pembangunan rehabilitasi dan rekotruksi pasca bencana kolong jelana bilun dikerjakan asal jadi oleh pihak pelaksanaan.

“saya dapat informasi nya seperti itu,Proyek itu oleh pelaksana diduga dikerjakan asal jadi,” ujar Rano Anggota Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang Fraksi Partai Demokrat ketika dimintai tanggapannya seputar proyek Pembangunan kolong Jelana Bilun, Senin (27/8/2018).

Rano, menuturkan bahwa, dirinya selaku fungsi dari pengawasan menyayangkan proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 8,6 miliar dikerjakan asal jadi dan dalam hal ini, lanjut Rano, akan menjadi Atensi nanti nya untuk dibahas dalam rapat Komisi III khususnya kegiatan apapun memang perlu sekali dalam sisi pengawasannya diperketat lagi.

Selain itu, masyarakatpun dalam peran sosial kontrol sangatlah perlu, agar bisa memberi masukan terkait pekerjaan yang memang menggunakan uang Negara.

“Jadi terus terang saya sangat menyayangkan Proyek itu dikerjakan asal jadi dan hal ini nanti nya akan dibahas dalam rapat komisi III,” ungkapnya.

“Dengan begitu, pihaknya dari Komisi III akan cek dan ricek langsung guna melihat kondisinya seperti apa, dan sebagai bahan pertimbangan kita juga untuk dibawa rapat nanti. Ya kita akan Secepat nya juga turun ke lapangan,” Imbuh Rano.

Bersamaan dengan itu, Doni Prachyudi Anggota komisi III Fraksi Partai PPP mengungkap kan, proyek pembangunan rehabilitasi dan rekotruksi pasca bencana kolong jelana bilun yang di dalamnya terdapat item pekerjaan pasangan batu namun sudah mengalami keretakan di beberapa bagian mengindikasikan telah terjadi penyimpangan kualitas mutu.

“Keretakan pada kontruksi bangunan jelas mengindikasikan telah terjadi penyimpangan mutu,terlebih lagi bangunan nya baru selesai dikerjakan,” Ungkap Doni seraya menegaskan agar pelaksana proyek itu membongkar konstruksi bangunan pasangan batu yang sudah mengalami keretakan.

“Seharusnya tidak boleh di aci atau ditutup semen, harus dibongkar bangunan itu,” tegas Doni.(Adi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button