CirebonDaerahHeadline

Resahkan Warga! Diduga Toko Berkedok Laundry Berjualan Miras, APH dan Satpol PP Kota Cirebon Terkesan Tutup Mata

Kota Cirebon,mitratoday.com — Berkedok Toko loundry diduga menjual berbagi minuman berakhol (miras) berbagi tepatnya di pinggir jalan By Pass Ahmad Yani Resahkan warga Kelurahan Harjamukti Kota Cirebon, Kamis (21/3/2024).

Suami istri ini menjual berbagai minuman keras dari berbagai racikan yang sangat berbahaya di antaranya minuman ciu yang tidak ada merknya tak tanggung-tanggung menjual minuman keras ini diperbantukan oleh 4 karyawan.

Dari pantauan awak media, salah satu pedagang setempat yang tidak mau disebutkan namanya, dulu toko itu toko laundry dan sekarang sudah tidak laundry lagi ngga tau banyak yang datang beli bawa botol kantong plastik ga tau isinya apa.

“Yang beli ini dari kalangan anak muda dan bapak-bapak, parahnya mereka beli minuman keras bukan hanya satu botol saja ada yang beli sampai beberapa botol dan minuman ini dikemas pakai botol Aqua,” jelasnya.

Di tempat yang sama, warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan kalau penjualan miras ini dibiarkan bisa merusak generasi muda dan bisa mengakibatkan kematian apalagi ini di bulan suci ramadhan mereka tetap saja berjualan dari pagi sampai malam.

“Harapan kami masyarakat agar pemerintah Kota Cirebon dan dinas terkait khususnya Satpol PP Cirebon Kota dan Polsek Seltim Polres Cirebon kota agar secepatnya menindak biar tidak meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Saat team media investigasi mendatangi tempat tersebut benar adanya info dari masyarakat bahwa diduga mereka menjual minuman-minuman keras berbagai merk.

Sudah jelas di peraturan daerah  (Perda) Kota Cirebon No 4 tahun 2013 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman berakohol.

Undang-undang No 1 tahun 2022 tentang kitab undang-undang tentang hukum pidana ( KUHP ) mengatur ancaman pidana hingga 1 tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk.

Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP. Pelaku juga di ancam dengan denda kategori II setara Rp 10 juta rupiah sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP.

“Setiap orang yang menjual atau memberi Minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan di pidana penjara paling lama 1(satu) Tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 424 ayat (1).

Kemudian pada ayat (2) dijelaskan ancaman pidana bisa bertambah hingga 2 tahun jika orang tersebut menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukan kepada anak.

Sementara pada ayat berikut dijelaskan,npidana bisa diberatkan hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah jika tindakan itu mengakibatkan luka berat. Sedangkan jika perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dapat di pidana dengan hukuman 7 tahun penjara.

“Jika pelaku tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaan nya maka dapat di jatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 huruf,” bunyi pasal 424 ayat (5).

Hingga berita ini tayang, dari pihak kepolisian belum ada komentar, wartawan sedang berusaha menkonfirmasi.(Tim)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button