AdvertorialDaerahjawa Timur

Seluruh Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Dua Raperda Kabupaten Malang

MALANG, mitratoday.com – Semua Fraksi DPRD Kabupaten Malang menyampaikan berbagai pandangan umum terhadap dua Raperda Kabupaten Malang , yakni Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perubahan Atas Peraturan Daerah 8 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Jasa Yasa.

Hal ini di sampaikan juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Kuncoro SH dari Fraksi partai Kebangkitan Bangsa dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Malang jalan Panji Kepanjen kamis siang (20/9). Ia mengatakan seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Malang secara implisit memiliki pandangan yang sama terhadap dua Raperda Kabupaten Malang seperti yang di sampaikan bupati Malang Rendra Kresna tanggal 12 September lalu.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, dimana Pemerintah Daerah bermaksud merubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Seperti yang telah ketahui bersama bahwa rujukan teknis dari pembentukan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 adalah Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata mulai Nomor 85 Tahun 2010 sampai dengan Nomor 97 Tahun 2010, akan tetapi dengan terbitnya Peraturan Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, peraturan-peraturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Kami fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang berpandangan alangkah lebih baiknya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dicabut dengan membentuk Peraturan Daerah baru yang mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata,”kata Kuncoro dalam pandangan umum fraksi yang di bacakannya.

Selain itu, tambah Kuncoro pihaknya juga menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Jasa Yasa.

“Secara prinsip kami sepakat dengan Saudara Bupati terkait dengan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Jasa Yasa. Terlebih lagi sesuai dengan amanat Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, disebutkan bahwa Perusahaan Daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diubah menjadi BUMD, sehingga kami berpandangan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini juga sebuah Peraturan Daerah Perubahan atau Peraturan Daerah yang baru dengan ketentuan mencabut Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Jasa Yasa,” tandas politisi PKB ini.

Di katakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD secara bersama, terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Jasa Yasa, semua fraksi DPRD Kabupaten Malang yakni, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Demokrat – Hanura DPRD Kabupaten Malang, berpendapat bahwa kedua Raperda tersebut secara teknis dan yuridis, layak untuk dibahas pada tingkat pembahasan berikutnya sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan dan Peraturan Tata Tertib DPRD.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang itu sendiri, di hadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang , dari eksekutif selain di hadiri Bupati Malang , Sekda Kabupaten Malang dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malang.(Adv/GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button