DaerahKriminalLampung

Tambah Giat, Tim Rekan 308 Polsek Padang Ratu Angkut Pengedar Narkoba

Lampung Tengah, mitratoday.com – Tim Tekab 308 Polsek Padang Ratu Kembali menangkap Agus Purwanto (36) salah satu warga Padang rejo Kecamatan Pubian Lampung Tengah, Jumat (20/07/18).

Agus ditangkap tim Tekab 308 Polsek Padang Ratu karena diduga telah mengedarkan Narkoba kenaikan sabu Diwilayah tersebut.

Menurut Kapolsek Padang Ratu Kompol Indra Herliantho mengatakan, pelaku ditangkap dikediaman nya, berkat laporan masyarakat yang resah maraknya peredaran narkoba di Kampung Padang rejo pelaku dapat di amankan tanpa perlawanan.

“Pelaku sudah kita amankan dengan beserta barang bukti berupa 9 bungkus kecil paket siap edar, pirek, korek api, pipet plastik berikut jarum,” ujar Kompol Indra Herliantho mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi.

Lebih lanjut, kata Kapolsek, untuk saat ini Agus sudah di amankan di Mapolsek Padang Ratu beserta seluruh barang bukti, “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Agus, Sebagaimana di maksud dalam Undang-undang Narkotika RI no 35 th 2009 tentang Narkotik pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 20 penjara,” tutup Kompol Indra Herliantho. (Iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button