Ekonomi BisnisHeadlineJambi

Terkait Minyak Mentah, Laporan Pun Mentah

Jambi, mitratoday.com – Penambangan minyak bumi secara tidak resmi (ilegal drilling) terus terjadi di Jambi pada akhir bulan agustus 2018.

Ketua umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menerima pengaduan terkait penemuan mobil truk berwarna warna merah yang diduga bermuatan minyak mentah berkisar 6.600 liter.

Aktivitas ini secara rutin terus terjadi “Hal ini sudah jelas-jelas merugikan konsumen, karena minyak yang dihasilkan menjadi bahan bakar Premium maupun Solar tidak sesuai standar yang digunakan oleh pertamina,” terang Ketua umum LPKNI Kurniadi Hidayat.

Minyak yang diperoleh dari tanah itu ditampung di dalam wadah yang sederhana, selanjutnya dibawa ke luar daerah menggunakan mobil truk dengan menggunakan tangki dan hal ini telah di laporkan ke Polda jambi, Namun sepertinya mentah (belum ditindak lanjuti).

“Kita harus tertibkan tambang minyak ilegal ini, karena dampaknya sangat merugikan konsumen yang menggunakannya dan Kami meminta agar Aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun TNI juga pemerintah harus segera turut turun tangan dalam mencari solusi menangani masalah minyak mentah yang di kelola secara manual oleh oknum-oknum yang ingin mencari ke untungan bagi diri sendiri atau kelompok,” Lanjut Ketua Umum LPKNI

Terkait hal yang sama Pada tanggal 24 agustus 2018 LPKNI menerima pengaduan seorang ibu yang bernama Suryati tentang adanya laporan kasus penyerobotan lahannya oleh oknum untuk dijadikan tambang minyak mentah ilegal.

Sebelumnya Ibu Suryati telah melapor hal penyerobatan lahannya di Polres Batanghari namun laporannya seakan Mentah (berjalan ditempat).

Dengan Surat Kuasa yang diberikan ibu Suryati kepada LPKNI, selanjutnya Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat langsung mendatangi Polres Batanghari untuk menanyakan kebenarannya. Karena merasa tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Maka selanjutnya Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat langsung berangkat ke Jakarta membuat laporan pengaduan ke Mabes Polri dengan Nomor surat pengaduan 287/Lap/LPKNI/IX/2018 tertanggal 6 September 2018 yang intinya meminta dari pihak Kepolisian Mabes Polri untuk segera menindaknlajuti laporan tersebut dan mengusut tuntas oknum polisi atau pihak lainnya yang terlibat dalam hal ini.

“Kami meminta kepada bapak Kapolri sesuai visi dan misi nya PROMOTER Profesional, Modern dan Terpercaya untuk segera menindaklanjuti laporan kami juga menindak oknum anggota yang terlibat dalam hal ini,” tegas Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat. (Arian Arifin)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button