Bangka BelitungHeadline

Tersangka Perkara Kasus RTH, Kejati Babel Sudah Kantongi Namanya

Pangkalpinang, mitratoday.com – Setelah melalui serangkaian proses yang panjang guna mendalami perkara dugaan Tipikor jualbeli Tanah Negara yang masuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terletak di Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Pangkalpinang.

Tim Pidsus Kejati Babel sudah melakukan Proses penyelidikan sampai ke penyidikan di sertai pengeledahan di Rumah Mantan Lurah Selindung Efendi M.Ali, Kantor Lurah Selindung dan Kantor Camat Gabek.

Informasi yang di himpun wartawan di lapangan selain melakukan pengeledahan di beberapa tempat ,Tim pidsus Kejati Babel juga sudah turun ke Lokasi letak tanah RTH di maksud.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Eddy Ermawan melalui kepala seksi penyidikan (Kasidik), Wilman Ernaldi, ketika di hubungi Wartawan, Selasa malam (21/8/2018).

Eddy Ermawan mengatakan, Perkara dugaan Tipikor jual beli Tanah RTH akhirnya Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung resmi menetapkan satu orang tersangka.

“Betul adanya, sampai saat ini kami sudah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan jualbeli Tanah RTH Pangkalpinang,” ungkapnya.

Di singgung siapakan gerangan tersangka tersebut. Di katakannya, “Sementara kami menetapkan satu orang tersangka yaitu Mantan Lurah Selindung (Eff).

Untuk di ketahui, Kasi penyidikan,Wilman Ernaldy mengatakan, kami juga sudah ke lapangan memeriksa langsung Hutan RTH yang jadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kita memeriksa antara data tertulis yang kita peroleh dengan fakta di lapangan. Agar kita semakin jelas dengan objek yang ada, kita juga didampingi oleh tim tata ruang Pemkot Pangkalpinang. (adi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button