Bengkulu UtaraDaerah

13 OPD Dan 3 Instansi Vertikal BU Dinilai Mencoreng Hari Kemerdekaan RI

Bengkulu Utara,Mitratoday.com -Sebanyak 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bengkulu Utara dibawah kepemimpinan Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an, serta 3 Instansi vertikal di Bengkulu Utara dinilai telah mencoreng hari kemerdekaan Republik Indonesia.

Dimana, pimpinan OPD dan Instansi tersebut, dinilai mencoreng hari Kemerdekaan RI, lantaran tidak mengibarkan bendera sesuai dengan regulasi aturan Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009, tentang bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejari Bengkulu Utara Fatkhuri, SH.MH melalui Kasi Intel Kejari BU Denny Agustian, SH.MH kepada awak media.

“Berdasarkan aturan tersebut, ancaman pidana menanti jika seseorang sengaja tidak mengibarkan bendera merah putih, dimana hal ini tertuang didalam pasal 24 huruf c, yang isinya mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. Apalagi, tidak mengibarkan bendera sama sekali.”Papar Deni.

Denny pun menjelaskan, wajibnya instansi pemerintah mengibarkan bendera tersebut, seperti disebutkan dalam pasal 7 ayat (3) Undang-undang nomor 214 tahun 2009, tentang bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu kebangsaan. Dimana dalam aturan ini dijelaskannya, bendera negara wajib dikibarkan, pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia.

“Untuk OPD atau instansi pemerintah ataupun BUMN, yang tidak memasang bendera merah putih pada hari besar tersebut, artinya tidak mengindahkan himbauan Gubernur Bengkulu yang sudah dilayangkan kepada Bupati Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu, dan itu jelas ada ancaman pidananya.” Tegas Denny.

Untuk diketahui, sejumlah kantor OPD di Kabupaten Bengkulu Utara yang diduga tidak memasang bendera merah putih pada peringatan hari kemerdekaan RI, diantaranya. Kantor Badan Penanaman Modal, Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Dinas Transmigrasi, Kantor BKPSDM, Kantor DPMD, Dinas Perkebunan, Kantor Kesbangpol, Dharma Wanita Persatuan, Kantor DPRD BU, Dinas Ketahanan Pangan, Holtikultura dan peternakan dan Dinas Kominfo Bengkulu Utara. Sementara, untuk instansi vertika ini terlihat, pada kantor Pos Arga Makmur, kantor Kemenag BU, kantor Badan Pertanahan Nasional BU.

Laporan : AV

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button