Aceh TimurHukum

16 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Dilakukan Pelaku

Aceh Timur,mitratoday.com – Guna melengkapi berkas penyidikan kasus pembunuhan terhadap AS (35) warga Kecamatan Banda Alam yang mayatnya ditemukan pada Jumat (14/01/2022) di kebon Rambong yang tidak jauh dari rumahnya, Sat Reskrim Polres Aceh Timur, pada hari Senin (07/02/2022) melakukan rekontruksi.

Ibu rumah tangga dengan empat orang anak ini harus kehilangan nyawa di tangan MJ (65) yang merupakan warga Kecamatan Banda Alam.

Dari hasil rekontruksi, diketahui bahwa tersangka sebelumnya dihubungi melalui handphone oleh korban dan mengajak bertemu.

Sebanyak 16 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan korban, diperagakan anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur.

Adegan pertama sampai ke enam memperagakan antara korban dan tersangka bertemu di sebuah tempat yang sebelumnya mereka pernah berjumpa.

Adegan ketujuh korban meminta kepada tersangka bertanggungjawab atas kehamilannya, namun tersangka tidak mau.

Mendengar tersangka tidak mau bertanggung jawab, pada adegan ke delapan ini korban mulai marah dan mengamuk sambil memegang parang milik tersangka dan mengancam akan membacok tersangka.

Selanjutnya adegan ke Sembilan dan sepuluh antara korban dan tersangka saling berebut parang dan korban terus berontak sambil berteriak meminta tolong, tersangka yang mulai panik kemudian menekan leher korban di adegan ke sebelas.

Masuk ke adegan dua belas, korban bertambah kencang meminta tolong, membuat tersangka terus menekan leher korban dengan kuat hingga akhirnya korban lemas dan tersangka merebut parang dari tangan korban.

Setelah itu korban jatuh dengan posisi terlentang, pada adegan ketiga belas ini tersangka bergerak cepat menggunakan sebilah parang yang sebelumnya dipegang oleh korban, kemudian tersangka rebut dan berdiri kemudian dengan reflek dan cepat tesangka membacok korban sebanyak satu kali di bagian leher.

Kemudian adegan ke empat belas hingga enam belas tersangka meninggalkan lokasi dan berusaha menghilangkan barang bukti berikut handphone milik korban.

Rekontruksi yang digelar di halaman depan gedung Satreskrim Polres Aceh Timur ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. juga dihadiri oleh Harry Arfan, S.H.,M.H. bersama M. Iqbal Zakwan, S.H.,M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

“Hal ini dilaksanakan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.” Terang AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Atas perbuatannya, pelaku di persangka kan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup.

Pewarta : Juanda

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button