HeadlineJambi

Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Terhadap PT. Muarojambi Sawit Lestari (MJSL)

Jambi, mitratoday.com – Putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, menguatkan putusan PTUN Jambi yang memenangkan gugatan penggugat Abun Yani atas tergugat banding Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Ini terkait izin pendirian pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk PT Muarojambi Sawit Lestari (MJSL) di atas lahan miliknya di Desa Lagan Ulu, Kecamatan Geragai.

“Putusan banding sudah keluar pada tanggal pada tanggal 28 November dan putusannya menerima permohonan banding tergugat/pembanding. Kemudian menguatkan putusan PTUN Jambi serta menghukum tergugat membayar biaya perkara sebanyak 250 ribu,” kata kuasa hukum penggugat Ihsan Hasibuan, Sabtu (29/9).

Selanjutnya, Ihsan menyampaikam pihaknya masih menuggu waktu selama 14 hari untuk tergugat mengambil sikap apakah akan kasasi atau tidak, “Kalau kasasi, kita juga akan melakukan kasasi,” katanya.

Sementara Abun Yani menambahkan, jika pihaknya sudah menerima putusan tingkat banding tersebut. Dikatakannya, berdasarkan putusan itu, Pemkab Tanjab Timur harus segera mencabut izin lokasi PT Muarojambi Sawit Lestari yang berada di lahan miliknya.

“Kami bersyukur dengan putusan ini, bahwa hukum yang adil sudah kami rasakan. Perjuangan kami memang melelahkan selama ini. Bupati Romi sekarang, memang dia tidak tahu kasusnya. Ini zaman Zola, sebelum dia mencalonkan diri sebagai gubernur,” ujarnya.

Menurut dia, dalam kasus pengeluaran izin ini, ada peran Apif, bekas orang dekat Zola yang sangat luar biasa besar. Kata Abun Yani, Apif dapat mempengaruhi Pemkab Tanjab Timur hingga mengeluarkan izin lokasi PT Muarojambi Sawit Lestari tersebut.

“Peran apif sangat luar biasa mempengaruhi Pemkab Tanjab Timur hingga keluar izin PT Muarojambi Sawit Lestari. Yang jelas setelah ini, kalau tidak ada juga upaya pemerintah setelah ini, kita akan lakukan langkah persuasif. Kami mencari keadilan. Kami merasa dizolimi. Maka kami akan memperjuangkan hak kami yang dirampok mereka,” tegasnya.

“Kalau tidak ada juga langkah Pemkab, maka kami akan ambil langkah mau hancur ya hancur kami tidak perduli,” tambahnya.

Bahkan, dia menyebut, pihaknya siap memberikan ganti rugi kepada PT Muarojambi Sawit Lestari yang kini telah berinvestasi di lahan miliknya tersebut.

“Pabrik itu sudah berinvestasi sudah jalan, tentu ke depan kami siap ganti rugi. Silahkan dia keluar atau bongkar kita akan ganti rugi atau kita bangun di tempat baru. Kita juga tak mau menghambat, kita merebut itu kita akan berbuat, saat mengakhiri telepon seluler nya. (7on)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button