Daerahjawa Timur

2.400 Kilometer Jalan Desa Akan Meningkat Jadi Jalan Kabupaten

Malang,mitratoday.com – Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga berencana akan meningkatkan status, sejumlah jalan desa menjadi jalan kabupaten Malang. Jalan yang akan berubah status tersebut merupakan jalan desa yang mengarah pada Potensi Wisata Nasional. Hal ini diungkapkan Ir. Romdhoni, Kepala DPUBM kabupaten Malang, senin (15/4).

Ia menjelaskan dengan adanya lima proyek strategis nasional dikabupaten Malang seperti pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singosari, Tol Malang Pandaan, peningkatan status bandara internasional, dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (KSPN TNBTS) serta pembangunan jalan jalur lintas selatan (JLS), mau tidak mau merubah pola tata ruang daerah yang ada.

”Secara riil jalan yang ada di wilayah kabupaten Malang itu ada tiga yaitu, jalan Nasional, jalan Propinsi dan jalan kabupaten,”ujar Romdhoni.

Untuk mendukung lima program strategis nasional tersebut ,DPUBM membuat konsep dengan meningkatkan panjang jalan kabupaten menjadi 4 ribu km dari semula 1.667 km, dengan cara menaikan status jalan desa yang sebelumnya dianggap aset non status, menjadi jalan kabupaten.

Secara total panjang jalan kabupaten termasuk jalan desa tidak kurang dari 16.ribu km, hal ini sangat memberatkan APBD jika semuanya menjadi tanggungan pemerintah daerah.

“Harapannya, 4 ribu kilometer yang kita naikan statusnya menjadi jalan Kabupaten tersebut , pembangunan jalan desa yang menjadi tanggungan Pemerintah desa tersebut menjadi lebih bagus,”terang Romdhoni.
Untuk merealisasikan konsep tersebut, lanjut mantan Kadis Ciptakarya tersebut, pihaknya sudah membicarakan dengan Pimpinan Daerah kabupaten serta DPRD, meskipun masih sebatas lisan.

Intinya sudah kami bahas dengan Wakil Bupati dan pimpinan DPRD Kabupaten Malang dan di setujui , bahkan sudah kami ajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur , dan masih menunggu jawaban dari Pemprov Jatim,”tandas Romdhoni.

Meski di sadari jawaban dari Pemprov Jatim tidak serta merta di berikan karena harus melihat fungsi dan konektivitasnya dengan daerah atau kota lain. Sembari menunggu terbitnya payung hukum untuk peningkatan status jalan lokal menjadi jalan kabupaten melalui SK Bupati, dan persetujuan Gurbenur, DPUBM melakukan pemetaan jalan di 378 desa di wilayah kabupaten Malang.

“Butuh proses, kami juga harus melakukan survey dan pemetaan mana jalan lokal yang layak dijadikan jalan nasional, kita lihat fungsi maupun konektivitasnya. Jadi tidak semua jalan lokal kita tingkatkan menjadi jalan kabupaten, tidak seperti itu,”tegas Romdhoni.

Mengenai proses pengerjaan dan perawatan, Romdhoni menyerahkannya pada kebijakan Pemkab Malang, ada dua opsi yang bisa diambil menurutnya. Pertama pengerjaan dan perawatan dilakukan langsung oleh DPUBM, dan yang kedua dilakukan oleh pemerintah desa setempat, dengan mengunakan anggaran Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD), namun untuk pengerjaannya tetap dibawah pengawasan DPUBM Kab Malang.

“Dengan catatan jika pengerjaan dilakukan oleh pemdes dengan mengunakan DD/ADD tentu jumlah anggaran DD/ADD yang diterima harus ditingkatkan. Jika seperti ini kami justru lebih senang, karena dengan keterbatasan sumber daya manusia, kami bisa fokus pada program lain,”pungkas Romdhoni.(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button