DaerahHeadlineHukumTegal

2 Anggota DPRD Kota Tegal Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan UU RI Nomor 23 Tahun 2014

Kota Tegal,mitratoday.com – LSM BPPI DPD Kota Tegal yang di ketuai H. Suprianto atau yang akrab disapa Jipri secara resmi mengadukan 2 anggota DPRD Kota Tegal ke Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal atas dugaan pelanggaran kode etik dan UU RI No.23 Tahun 2014. Kedua anggota DPRD Kota Tegal tersebut masing-masing inisial NF (Fraksi PAN) dan AS (Fraksi Demokrat).

Berdasarkan rilis resmi yang diterima mitratoday.com, pada Kamis pagi (21/9/2023), tertulis surat ditujukan kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal, Nomor : 26 BPPI – Tegal Kota / IX / 2023, Lampiran : 1 (Satu) Bendel, Perihal : Pengaduan Masyarakat.

Dalam isi surat tersebut tertanggal 20 September 2023 disebutkan, Kami LSM BPPI Kota Tegal menyampaikan kronologi sebagai berikut:
1. Membaca berita dari informasi media online : https://www.beritamerdeka.co.id
/2023/09/11 / Tanggal 11 September 2023 Judul berita “Ada Mantan Kadis PUPR Dalam Perkara Dugaan Penipuan Terhadap Anggota DPRD Kota Tegal”

2. Membaca berita media online: www.beritamerdeka.co.id, Perihal pernyataan Sdr. Rofii Ali (mantan anggota DPRD Kota Tegal) tanggal 14 September 2023 dengan judul berita “Langgar Kewenangan dan Kode Etik Jika Anggota Dewan Investasi di Proyek APBD”

3. Membaca berita media online : www.beritamerdeka.co.id tanggal 15 September 2023 judul berita “Kontraktor Terdakwa Dugaan Penipuan Terhadap Seorang Anggota DPRD Kota Tegal Sampaikan Testimoni”

4. Proses sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tegal tanggal 13 September 2023 Perkara, No : 81/ Pid B / 2023 / PN Tgl.

Dari kronologi tersebut diatas, seorang yang berstatus anggota DPRD Kota Tegal inisial NF (Fraksi PAN) telah melaporkan kontraktor pelaksana proyek penataan Jl. A.Yani Kota Tegal TA 2021 adalah Direktur CV. Dua Putra Perkasa inisial IA ke Polres Tegal Kota atas dugaan penipuan (dugaan Pasal 378  KUHPidana).

Adapun kronologi kasus tersebut diatas kami  sampaikan secara singkat pada penjelasan dibawah ini :

Bahwa saat pada bulan Maret 2022 sdr NF, Komisi III DPRD Kota Tegal, dan Kepala DPUPR Kota Tegal mengikuti rapat evaluasi bersama terkait proyek pekerjaan penataan Jl. A. Yani Kota Tegal yang mengalami kendala dan membutuhkan suntikan dana segar untuk kontraktor/penyedia jasa agar dapat melanjutkan pekerjaan (keterangan berita www.beritamerdeka.co id tanggal 11 September 2023).

Dengan didampingi oleh Sdr. AS (anggota DPRD Kota Tegal) melakukan upaya pertemuan dengan kontraktor pelaksana proyek penataan Jl. A. Yani (Direktur CV. Dua Putra Perkasa) untuk membahas suntikan dana supaya proyek penataan Jl. A. Yani Kota Tegal bisa berjalan dengan lancar bersama Kepala DPUPR Kota Tegal di Masjid An Nur PLN Desa Dampyak Kabupaten Tegal.

Sehingga, pada tanggal 10 Maret 2022 bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kota Tegal Jl. Sangir Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, terjadi kesepakatan antara NF, Kepala DPUPR dan AS serta Direktur CV Dua Putra Perkasa menandatangani surat perjanjian investasi usaha, dengan jaminan yang diserahkan oleh Direktur CV. Dua Putra Perkasa kepada NF berupa 1 (satu) lembar check BPD Jateng No Warkat : AH00445059 senilai Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)  atas nama CV. Dua Putra Perkasa dan satu sertifikat tanah No Sertifikat : 00393  L : 676 M2 yg terletak di Desa Bojong Kabupaten Boyolali (sumber berita media online www.berita merdeka.co.id tanggal 11 September 2023).

Dari kronologi diatas tersebut, kami LSM BPPI DPD Kota Tegal menyimpulkan, bahwa :
1.  Sdr. NF dan Sdr. AS diduga telah melanggar UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah UU RI No. 9 Tahun 2015, adalah  sebagai berikut :
– Pasal 149 Ayat 1 (Fungsi Anggota DPRD)
– Pasal 154 Huruf C (Tugas & Wewenang Anggota DPRD)
– Pasal 156 & 157 (Sumpah Jabatan  Anggota DPRD)
– Pasal 161 Huruf D dan G (Kewajiban Anggota DPRD)
– Pasal 188 Ayat 2 & 3 (Larangan dan Sanksi Anggota DPRD)
– Pasal 373 Huruf D & G serta Pasal 400 Ayat 2 (UU RI No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana diubah UU RI No. 2 Tahun 2018).

II. Berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 2014 dan UU RI No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah paragraf 13 tentang Larangan dan Sanksi Pasal 189 Ayat 1 adalah jika anggota DPRD kabupaten/kota melanggar Pasal 161 diberikan sanksi  berdasarkan Keputusan Badan Kehormatan, dan Pasal 189 Ayat 2 adalah dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.

III . Berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah pada UU RI No. 2 Tahun 2018 tentang MD3, pada Pasal 401 Ayat 2 adalah apabila anggota DPRD terbukti melanggar Pasal 400 Ayat 1 dan/Ayat 2 dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.

IV . Bukti isi berita dari media online kami sertakan dalam lampiran surat pengaduan/laporan masyarakat.

Maka berdasarkan kronologi serta kesimpulan tersebut diatas, kami LSM BPPI DPD Kota Tegal  melaporkan : Sdr. NF dan AS kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal atas dugaan melanggar :
A. UU RI No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU RI No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
B. UU RI No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana diubah  pada UU RI No. 2 Tahun 2018.
C. Sumpah dan Janji Anggota DPRD.
d. Kode Etik Anggota DPRD.

Maka berdasarkan UU RI No 23 Tahun 2014 Pasal 191, Pasal 401 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2014, serta Peraturan Kode Etik Anggota DPRD Kota Tegal 2019-2024, kami minta Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal untuk memproses  dan memberikan sanksi tegas terhadap sdr. NF dan Sdr. AS atas laporan/pengaduan masyarakat.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button