BENGKULUBengkulu UtaraDaerahHeadline

2 Kali Berulah, SU Hanya Di SP I Oleh Golkar

Bengkulu Utara,mitratoday.com – Tampaknya persoalan skandal uang Rp 10 Juta yang melibatkan SU salah satu oknum anggota Dewan sekaligus anggota Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara sudah di ambil keputusan.

Namun, di dalam keputusan yang di sampaikan Dewan Pimpinan Daerah partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara itu tampaknya tak seperti yang di inginkan masyarakat.

Pasalnya, SU yang di duga sudah 2 kali berulah tersebut hanya di beri surat peringatan pertama (SP1).

SP1 tersebut disampaikan Juhaili selaku Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara guna menindaklanjuti surat hasil Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkulu Utara mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum ketua Fraksinya pada Senin 15 Agustus 2022.

“Kami sudah menerima Surat Rekomendasi hasil rapat internal DPRD Bengkulu Utara. Bahkan kita juga sudah menyikapi dan menindaklanjutinya,” kata Juhaili.

Pihaknya telah memperingatkan SU, agar sekiranya dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Bengkulu Utara.

Selain itu, SU juga diharapkan dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

“Tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kegaduhan dan tindakan hukum lainnya.” Tandas Juhaili.

Sebab, menurutnya hal tersebut berdampak pada eksistensi dan marwah partai Golkar ditengah-tengah masyarakat.

“Sebagai Kader, saudara SU juga punya hak Untuk mengklarifikasi dan membela diri, dan menyampaikan keberatan atas langkah-langkah yang sudah diambil Lembaga DPRD. Baik proses yang ada di BK atau pun proses lainnya.” Ucap Juhaili.

Didalam AD/ART Partai Golkar, kata Juhaili hal-hal seperti itu telah diatur.

“Kewajiban dan hak tentu harus diakomodir oleh partai. Kami tetap menghormati hak-hak saudara SU, seperti Hak jawab atau hak sanggah,” pungkasnya.

Terindikasi Diputuskan Tanpa Melalui Rapat Pleno

Nampaknya, keputusan Partai Golkar Bengkulu Utara menerbitkan surat peringatan pertama (SP I) kepada SU. Masih bakal menyisakan tanda tanya di benak publik.

Sebab, tersiar kabar bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan segelintir orang, bukan keputusan rapat pleno.

Pernah berseteru dengan BPD Kabupaten Bengkulu Utara

SU sebagai salah satu anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara sebelumnya pernah juga dilaporkan ke BK.

Laporan tersebut terkait dengan statmen yang ia sampaikan dan dimuat pada salah satu media cetak.

Statmen tersebut dinilai asal bunyi dan terkesan mengkerdilkan lembaga permusyawaratan desa.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button