DaerahHeadline

20 Desember Batas Pengerjaan Kegiatan Dana Desa dan ADD

Rohul, Mitratoday.com – Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengingatkan kepada seluruh Desa penerima Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk menggesa kegiatan yang menggunakan Dana Desa dari APBN serta Alokasi Dan Desa (ADD) yang berasal dari APBD Rohul.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Ir. Jufri Msi, menegaskan, kegiatan fisik yang di biayai dana desa dan alokasi dana desa paling lambat harus sudah selesai dikerjakan sebelum tanggal 20 Desember 2017.

“Harapan kita 20 Desember 2017 tidak ada lagi desa yang masih melakukan kegiatan Dana desa dan ADD. semuanya fokus menyusn laporan pertanggung jawaban yang harus diserahkan ke pemerintah paling lambat 10 Januari 2018.” tegas Jufri.

Jufri mengatakan, Secara Tekhnis Dana Desa Dan Alokasi Dana desa tahap kedua sudah bisa dicairkan sesuai permintaan kepala desa, karena berdasarkan laporan sistem keuangan desa (Siskeudes), 139 desa penerima sudah melakukan input data APBD desa dan juga LPJ Penggunaan dana desa dan alokasi dana desa Tahap I.

Disinggung berepa besaran dana desa tahap kedua yang dikucurkan, Jufri menyatakan, untuk besaran dana desa yang berasal dari APBN, jumlahnya sekitar Rp 44 Miliar. sementra untuk Alokasi dana desa (ADD) tahap kedua, pemerintah menyiapkan anggaan sebesar Rp.36 miliar.

“Asalkan syarat terpenuhi, maka pencairan bisa dapat langsung di proses,” kata Jufri

Jufri menambahkan, pada pada pencairan DD dan ADD tahap kedua ini, desa juga diminta untuk menyerahkan bukti pembayaran pajak kegiatan dana desa, dan desa juga diwajibkan untuk membuka rekening di BRI, agar mempermudah pemindah bukaan dari kas daerah ke kas desa. (ds)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button