DaerahHeadlineHukumLahatNasionalSumatera Selatan

20 Kades dan 1 Oknum Camat di Lahat Terjerat OTT : Pesta Kemerdekaan Dibungkus Praktik Pungli?

Lahat,mitratoday.com – Kamis, 24 Juli 2025 menjadi hari kelam bagi wajah pemerintahan desa di Kabupaten Lahat. Sebanyak 23 orang yang terdiri dari puluhan kepala desa (kades) dan seorang camat digelandang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Operasi ini mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) sistematis yang melibatkan struktur pemerintahan kecamatan dan desa.

https://www.tiktok.com/@mitratoday.com/photo/7530903062349761848?is_from_webapp=1&sender_device=pc&web_id=7415611576558470664

Rapat Persiapan HUT Kemerdekaan Berujung Skandal

Ironisnya, penangkapan terjadi saat para kepala desa sedang mengikuti rapat persiapan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Bukannya menyusun agenda perayaan nasional, sejumlah aparat desa justru tertangkap basah membawa dan menyerahkan uang yang diduga merupakan hasil praktik pungli atas permintaan oknum camat.

Petugas dari Kejari Lahat yang telah melakukan pengintaian intens sejak beberapa waktu sebelumnya, langsung melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah, yang diduga merupakan hasil setoran kepala desa untuk kepentingan tidak sah.

Identitas dan Daftar Desa yang Terlibat

Menurut data yang dihimpun dari berbagai sumber, sedikitnya 20 kepala desa diamankan. Mereka berasal dari desa-desa strategis di wilayah Kecamatan Pagar Gunung dan sekitarnya. Desa-desa tersebut antara lain:

  • Air Lingkar
  • Bandung Agung
  • Batu Rusa
  • Danau
  • Germidar Ilir
  • Germidar Ulu
  • Karang Agung
  • Kedaton
  • Kupang
  • Lesung Batu
  • Merindu
  • Muara Dua
  • Padang Pagun
  • Pagar Gunung
  • Pagar Alam
  • Penantian
  • Rimba Sujud
  • Sawah Darat
  • Siring Agung
  • Tanjung Agung

Seorang pejabat kecamatan berinisial EH, yang diduga sebagai Camat Pagar Gunung, turut diamankan dalam OTT. EH saat digelandang ke Kejati Sumsel masih mengenakan seragam dinas lengkap, menandakan betapa terjalinnya keterlibatan struktural antara pemimpin kecamatan dan para kades dalam skema pungli ini.

Pengawalan Ketat, Pemeriksaan Mendalam

Sekitar pukul 22.35 WIB, para tersangka tiba di Gedung Kejati Sumsel, Jalan Gubernur H Bastari, Palembang. Mereka dikawal ketat oleh tim gabungan Kejaksaan dan personel TNI. Puluhan aparat berjaga mengawal 23 orang menuju ruang pemeriksaan penyidik. Beberapa kepala desa bahkan masih mengenakan seragam bertuliskan “KADES”, mencerminkan betapa mendadaknya operasi ini dilakukan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, membenarkan penangkapan tersebut.“Mereka memang kami arahkan ke Kejati Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Detail hasil pemeriksaan akan disampaikan oleh pihak Kejati,” ungkap Toto singkat.

Skema Pungli Bermodus Iuran, Pesta HUT Jadi Kedok?

Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, dugaan pungli ini sudah berlangsung cukup lama dan terstruktur. Modus yang digunakan diduga berupa permintaan “iuran” wajib dari tiap kepala desa kepada camat, dengan dalih kebutuhan operasional kecamatan hingga agenda-agenda tahunan seperti peringatan kemerdekaan.

Namun dalam praktiknya, uang yang dikumpulkan tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi dan tidak jelas peruntukannya. Beberapa sumber menyebutkan, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi oknum tertentu, termasuk perjalanan dinas fiktif, pengadaan fiktif, dan “pengondisian” proyek desa.

Refleksi dan Catatan Kritis

Penangkapan massal para kepala desa dan oknum camat ini menjadi tamparan keras bagi sistem pemerintahan desa yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat. Di tengah sorotan terhadap dana desa yang terus meningkat tiap tahun, praktik pungli semacam ini justru menunjukkan kegagalan pengawasan internal dan lemahnya integritas aparatur desa.

Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dari Kejaksaan, serta pengusutan tuntas hingga ke akar-akarnya. Jika benar praktik pungli dilakukan secara sistematis dan massif, maka bukan tidak mungkin akan ada gelombang penangkapan berikutnya, menyasar pihak-pihak yang selama ini menjadi “penikmat” atau “pelindung” dari skema pungli.

Momentum Pembersihan

OTT ini diharapkan menjadi titik balik dalam pembenahan tata kelola desa dan kecamatan di Kabupaten Lahat khususnya, dan Sumatera Selatan secara umum. Masyarakat menanti langkah tegas dari Kejaksaan dan instansi pengawas lainnya, agar dana publik yang dikelola di desa-desa benar-benar kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Tidak cukup hanya dengan menangkap, publik ingin melihat penyitaan aset, pengembalian kerugian negara, hingga pemecatan dan proses hukum maksimal bagi para pelaku. Sehingga, semangat kemerdekaan ke-80 tidak ternoda oleh perilaku korup segelintir pejabat desa yang lupa akan sumpah jabatan mereka.(A01).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button