
Penulis : Arwan Syahputra, Mahasiswa Hukum Universitas Malikussaleh Aceh
Lhokseumawe,Mitratoday.com-Hitungan jam, kalender 2019 Masehi segera berakhir diganti dengan tahun baru yang kerap sekali di sambut dengan keramaian.
Tentu, setiap orang punya cara tersendiri dalam menyambut tahun baru ini, yang bahkan ada juga abai yang menganggap berganti atau tidak tahun tidak perlu mengadakan euforia berlebihan, karena perubahan itu merupakan bagian dari mekanisme/cara personal bukan pengaruh dari tahun-tahunan.
2019, pasti punya cerita dan nostalgia di dalamnya baik secara komedi maupun tragedi, suka bahkan luka.
Namun tak bisa dikesampingkan karena kehidupan kelam merupakan bagian dari sejarah, sebagaimana Ir. Soekarno mengatakan ‘Jangan Sesekali Lupakan Sejarah’, Jasmerah.
Kisah yang ada pada 2019, tak bisa hanya di anggap cerita biasa, bahkan di anggap dongeng rakyat, tapi ini bagian dari coretan sejarah bangsa, yang tak bisa di pisahkan untuk masa yang akan datang.
Ibarat pohon, tak mungkin bisa dahan atau ranting, dan buah bisa tumbuh serta hidup segar, jika tak ada akar-akar yang kuat didalamnya.
Demikian juga masa depan atau hari esok, tak mungkin bisa tumbuh hebat, jika tak ada pondasi masa lalu didalam nya (sebagai ajang evaluasi kedepan).
Di Indonesia, 2019 juga banyak meninggal noda hitam, mulai dari berkaitan tentang ekonomi sosial bahkan pri kemanusiaan (Pelanggaran HAM).
Jaminan Kesehatan
Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpers No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober lalu. Pada Pasal 34 Perpres tersebut disebutkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100%. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Justru kenaikan ini berbanding terbalik dengan falsafah berbangsa dan bernegara (Pancasila), sila ke 2 ‘kemanusiaan yang adil dan beradab’ dan sila ke 5 ‘Keadilan Sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia’.
Juga di perkuat dengan pasal 28H ayat 1 UUD 1945 dinyatakan:
“setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
Dipertegas lagi dengan UU no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Adanya kenaikan BPJS kesehatan pada 2019 ini tidak sesuai dengan cita dari negara itu sendiri, harusnya memberikan jaminan kesehatan dan kesejahteraan adalah program negara melalui pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Pelanggaran HAM
Salah satu pelanggaran HAM pada 2019 ini adalah pada Randi (21), mahasiswa semester VII Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, tewas setelah tertembak peluru tajam di bagian dada sebelah kanan saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), yang berakhir ricuh, Kamis (26/9/2019).
Ini sungguh disayang kan, bahwa dalam melaksanakan tugas anggota Polri hausnya tetap merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan UU KEPOLISIAN dan PERKAPOLRI.
Pelanggaran ini, harus di anggap perkara serius oleh pemerintah dan penegak hukum, karena Presiden RI (Ir Jokowi dodo) sudah mengatakan akan menjadikan isu pelanggaran HAM menjadi skala prioritas.
Kedua isu itu begitu urgensi untuk diperhatikan oleh negara, sebagaimana negara mempunyai fungsi yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4 :
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
Memajukan kesejahteraan umum;
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
Mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Negara wajib memberikan perlindungan bagi rakyat nya, baik pada sektor ekonomi, sosial, keamanan dan lainnya.
2019, banyak memberikan kisah bagi warganegara, oleh sebab itu kepada seluruh elemen atau organ negara, baik dari eksekutif, legislatif dan yudikatif harus berupaya dalam memberantas permasalahan dan menjadikan 2019 sebagai kaca refleksi untuk perubahan yang akan datang. Karena sejatinya Suara rakyat adalah suara Tuhan, dan Rakyat Perlu dan wajib diberi jaminan kesejahteraan.
2019 akan Mati Tragis, jika penguasa negara tetap berdiam dan tak berkeinginan lakukan Pembaharuan.