DaerahHeadlineMalang

216 Kasus Hukum Di Kabupaten Malang Di Putus Hakim

Malang,mitratoday.com – Sejumlah Barang Bukti (BB) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Senin (12/12/2022).

Kajari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari penanganan 216 perkara yang sudah diputus Pengadilan Negeri Kabupaten Malang.

“BB yang dimusnahkan tersebut adalah hasil putusan sejak bulan Juli hingga November 2022 kemarin,” jelas Diah Yuliastuti kepada awak media.

BB yang dimusnahkan itu sendiri laniut Diah terdiri dari narkotika jenis Sabu, daun ganja kering, poket daun ganja dan pil dobel L. Selain itu lanjut Diah ada juga BB berupa uang palsu, perangkat hisab sabu, sajam, dan BB lainnya termasuk pakaian dalam wanita.

Untuk daun ganja kering yang dimusnahkan beber Diah adalah seberat 11.067,9 gram, 23 poket ganja kering, sabu seberat 1.417,547 gram, 49 poket sabu dan 52.713 butir pil dobel L.

“Jika dibandingkan tahun lalu , ini (BB) yang dimusnahkan menurun ya,” tukasnya.

Untuk dirinya berharap, kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap hukum semakin meningkat. Sehingga kedepan situasi keamanan dan keamanan serta kondusifitas di Kabupaten Malang tersebut semakin aman.

Harapannya seperti itu, Kabupaten Malang akan semakin aman tentram dan kondusif dan kesadaran masyarajat untuk taat hukum semakin meningkat pula,” tutup Diah Yuliastuti.

Terakhir ia mengatakan jika Kejari Kabupaten Malang menjadi satu-satunya Kejaksaan Peraih Penghargaan WBK dari Kemenpan RB.

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button