BlitarDaerahHeadlinePolitik

24 Parpol Lolos Menjadi Peserta Pemilu, Hanya 19 Parpol Yang Lolos Di Kabupaten Blitar

Blitar,mitratoday.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah melakukan Konferensi Pers pada Selasa (16/08/2022) pukul 13 20 WIB dengan pengumuman hasil pendaftaran Partai politik.

KPU RI telah resmi menutup pendaftaran pada Minggu tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.49, dan berdasarkan hasil pemeriksaan KPU RI ada 16 partai politik gagal menjadi peserta Pemilu 2024 karena berkas partai politik tersebut tidak lengkap ketika mendaftar sampai pendaftaran itu ditutup. 16 partai politik tidak dapat lanjut ke tahap verifikasi administrasi.

Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik katakan bahwa pendaftaran partai politik peserta pemilu dibuka pada Tanggal 1 – 14 Agustus 2022 ada 40 partai politik peserta pemilu yang mendaftar ke KPU RI.

“Dari 40 partai politik ada 24 partai yang berkas pendaftarannya telah lengkap dan diterima. Kita sedang lakukan verifikasi administrasi Spain tanggal 1 September 2022. Sedangkan 16 partai politik yang berkasnya tidak lengkap di kembalikan.” Tandasnya.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asyari di kutip dari Suara Merdeka.com bahwa berkas yang tidak lengkap tidak bisa di daftarkan sebagai parpol peserta pemilu 2024.

“Dokumen tidak lengkap, tidak bisa di daftar,” kata Hasyim Asy’ari.

Sedangkan Ketua KPUD Kabupaten Blitar, Hadi Santosa menjelaskan KPU RI telah melakukan verifikasi administrasi kepada 43 Partai politik yang telah mendaftar.

“Dari 43 Partai politik yang mendaftar, 40 partai politik itu yang dinyatakan lengkap 24 parpol, tidak lengkap 16 parpol dan dokumennya di kembalikan kepada parpol tersebut,” jelas Hadi Santosa.

Selanjutnya, kata Hadi dari 24 parpol tersebut akan di verifikasi administrasi oleh Kabupaten/Kota yang prosesnya dari tanggal 16 – 29 Agustus 2022 dan verifikasinya terkait pengadaan serta potensi keanggotaannya. Bilamana keanggotaannya tidak tercantum dalam DPT.

“Dari 24 parpol yang lolos di KPU RI, untuk di Kabupaten Blitar hanya 19 partai politik yang turun. Kemungkinan yang 5 partai politik di Kabupaten Blitar tidak ada pengurusnya. Sehingga kita hanya memverifikasi 19 partai politik pada hari ini yang dapat kita akses melalui Sipol untuk kita proses verifikasi administrasi,” terang Hadi Santosa.

Karena menurutnya untuk persyaratan menjadi peserta pemilu, kepengurusannya tingkat provinsi ada 75 kepengurusan Kabupaten / Kota.

“Bisa jadi di luar Kabupaten Blitar kepengurusannya ada, tapi di Kabupaten Blitar tidak ada, beda-beda di tiap Kabupaten/Kota. Mungkin di Kabupaten Blitar parpol A ada pengurusnya di Kabupaten Tulungagung tidak ada, karena syaratnya 75 persen tidak 100 persen,” pungkas Hadi Santosa Ketua KPUD Kabupaten Blitar.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button