DaerahHeadlinejawa Timur

283 Pasangan Ikuti Nikah Massal JKJT 2019

Malang,mitratoday.com-283 pasangan laki perempuan dari kota/kqbupaten Malang mengikuti program nikah massal 2019 yang diselenggarakan salah satu komunitas Jaringan Kemanusiaan jawa timur (JKJT) di Pendopo Agung Kabupaten Malang jumat (8/11/2019).

Sebelumnya 283 pasangan dari berbagai agama dan penganut kepercayaan ini telah menjalani istbat pada tanggal 6 – 8 di Kantor Pengadilan agama setempat.Ketua panitia Nikah Massal JKJT Zainal Zaifudin menyebutkan kegiatan nikah massal ini adalah kali keempat diselenggarakan JKJT .

Nikah massal ini sudah keempat kalinya kami selenggarakan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah,”ungkap Zainal.

Program nikah massal ini sengaja diselenggarakan untuk mengakomodir pasangan suami istri yang tidak memiliki dokumen pernikahan seperti surat nikah , Kartu Keluarga apalagi yang sudah punya anak,otomatis juga membutuhkan akte kelahiran. Sedangkan tanpa memiliki kartu identitas pasutri ini sulit mendapatan akses layanan layaknya warga Negara.

Ya kan sebagai warga negara , mereka juga punya hak mendapat layanan pemerintah,” tutur Zainal.Zainal mengatakan respon masyarakat terhadap program nikah massal ini cukup tinggi , terbukti 283 pasangan mengikuti acara tersebut . Meski demikian diakui masih banyak peserta yang mendaftar namun tidak bisa mengikuti. Hal ini karena banyak kendala yang terjadi yang dihadapi pasangan yang gagal ikut noah massal.

Kita sudah sosialisasi , tapi masih ada pihak-pihak yang mempersulit persyaratan nikah pasutri peserta Nikah Massal tersebut , tapi kami juga bersyukur dukungan Pemerintah sangat besar terhadap acara seperti ini,”beber Zainal.

Sementara Bupati Malang Sanusi mengaku menyambut baik program nikah massal ini , bahkan ia mempersilahkan jika program nikah massal ditempatkan di Pendopo Pemkab Malang. “Masak untuk kebaikan kita tidak menginjinkan,”ujar Sanusi.

Sosialiasi ke masyarakat Tinggalnrespon masyarakat,tujuan pmenangan hak masyarakat sipil dan halk anak krena semua berasal dari identitas yang dimiliki

(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button