DaerahHeadlineMalang

31 RRJ Di Kabupaten Malang Diresmikan Kajati Jatim

Malang,mitratoday.com – 31 Rumah Restorative Justice (RRJ) di Kabupaten Malang resmi berdiri usai diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Mia Aminati di Balai Desa Putat Kidul Gondanglegi, Selasa (19/7/2022).

Dengan diresmikannya 31 RRJ tersebut, 33 Wilayah di Kabupaten Malang memiliki RRJ, hasil Kolaborasi Pemkab Malang dan Kejari Kabupaten Malang setelah sebelumnya 2 RRJ sudah berdiri, masing -masing Di Desa Panggungrejo Kepanjen dan Desa Bululawang Kecamatan Bululawang.

Bupati Malang HM.Sanusi mengaku, adanya RRJ di Kabupaten Malang ini, membawa pengaruh besar untuk menangani berbagai permasalahan hukum di Kabupaten Malang.

Ia menilai berdirinya RRJ tersebut merupakan bukti jika Kejaksaan tidak hanya memposisikan diri sebagai penuntut penyelesaikan kasus hukum tapi ,memberikan ruang mediasi bagi masalah-masalah hukum tertentu.

“Kami apresiasi sekali, RRJ ini dapat menjadi ruang mediasi penyelesaian hukum tertentu bagi kedua pihak yakni korban dan pelaku dengan tetap mengedepankan rasa keadilan,” kata Sanusi.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Aminati menjelaskan ada beberapa persyaratan, agar masalah hukum tersebut bisa di selesaikan lewat RRJ diantaranya nilai Kerugian di bawah Rp 2,5 juta, Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban dan tersangka mengganti kerugian korban Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

RRJ di Kabupaten Malang itu sendiri, adalah yang terbanyak di Jatim. Ini menunjukkan jika pemerintah sangat konsern untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat Kabupaten Malang,” ujar Mia Aminati.

Ia menyebut di Kabupaten Malang sendiri 4 masalah hukum masyarakat telah terselesaikan lewat Rumah Restorative Justice tersebut.

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button