DaerahJawa barat

337 tanah wakaf belum tersertifikasi

Malang,mitratoday.com -Sertifikasi terhadap 337 bidang tanah wakaf di kabupaten Malang , masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang.
Beberapa kendala menjadi penyebab tanah wakaf tersebut belum tersertifikasi , salah satunya Nadzir ( penerima harta wakaf) yang enggan mengurus dokumen. Hal ini di utarakan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang H. Mustain kepada Mitratoday.com kamis (3/1).
Ada sekitar 500 bidang tanah wakaf yang harus segera di selesaikan proses sertifikasinya, tahun 2018 kemarin hanya 163 sertifikat tanah wakaf yang di selesaikan , karena waktunya sangat mepet sekali. Insyaallah 2019 nanti akan akami selesaikn semua,”ujar H Mustain.
Kemenag Kabupaten Malang , imbuh Mustain berencana menggandeng Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang untuk menyelesaikan sertifikasi sisa 337 bidang tanah wakaf tersebut. “Kami juga menghimbau kepada para Nadzir untuk mengurus dokumen sertifikasi bidang tanah miliknya , karena jika tidak segera di urus , hal ini berpeluang menjadi sengketa,”tutur Mustain.
Hal ini bisa jadi rebutan ahli waris , atau orang yang mengaku ahli waris maupun orang-orang yang tidak berkepentingan.
Sementara itu dalam peringatan Hari Amal Bakti(HAB) tahun ini , Mustain menegaskan ada dua poin yang menjadi fokus pihaknya , yakni inovasi Kurikulum dan peningkatan mutu pendidikan. “Kami pastikan bahwa mutu pendidikan di bawah Kemenag sudah berjalan dengan baik. Meski di akui masih membutuhkan terobosan dan inovasi baru untuk meningkatkannya,”beber Mustain .
Ia juga mengaku bahwa mutu pendidikan sekolah di bawah kemenag tidak sama dengan yang ada di Pemkot Malang dan Pemkot Batu , karena wilayah Kabupaten Malang yang sangat luas.(Red)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button