DaerahHeadlineMalang

4 Juta Batang Rokok Berhasil Digagalkan Satpol PP

Malang,mitratoday.com – 4 juta batang rokok ilegal berhasil diberantas tim gabungan Satpol PP, Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum lainnya.

Hal itu diterangkan Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang saat ditemui Mitratoday.com, Rabu (24/8/2022).

Ini hasil pengungkapan kami di tahun 2021 lalu, ada sekitar 4 juta batang rokok tanpa pita cukai resmi,”ujar Firmando.

Hasil tersebut lanjut Firmando menandakan bahwa potensi pelanggaran rokok ilegal di Kabupaten Malang dinilai masih tinggi. Padahal hasil penerimaan pajak dari hasil cukai ini sangat besar dan berpengaruh terhadap penerimaan negara.

Jika pemasukan negara besar ,maka penerimaan dana DBHCHT sebuah daerah akan ikut naik sehingga bisa membantu mendanai pembangunan terutama pembangunan kesehatan masyarakat.

“Kan DBHCHT ini merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemprov, nah dari Pemprov dibagi ke daerah-daerah penghasil pajak cukai, makanya sangat berpengaruh terhadap pembangunan daerah itu sendiri, salah satu contoh seperti di Kabupaten Malang ini,” terang Firmando.

Menurutnya, untuk meminimalisir bahkan memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang tidak bisa dilakukan secara parsial. Artinya butuh kolaborasi semua pihak dengan berbagai cara, salah satunya dengan sosialisasi ke masyarakat agar mengenal ciri-ciri rokok ilegal.

“Karena itulah kita terus akan mengobarkan semangat ke masyarakat untuk ikut berkontribusi memberantas peredaran rokok ilegal. Selain merugikan negara, juga gak bisa menjamin mutu rokok ilegal tersebut apakah layak dikonsumsi masyarakat atau tidak,” pungkas Firmando.

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button