DaerahJawa Tengah

4 Pelaku Vandalisme di Kota Tegal Akhirnya Divonis Denda 5 Juta

Kota Tegal,mitratoday.com – 4 pelaku vandalisme di Kota Tegal masing-masing Muhammad Syafardhani (19) warga Tegalwangi, Kabupaten Tegal, Thifal Rafif Fadhilah (19) warga Jalan Metro, Kota Tegal, Early Putra Sang Fajar (19) warga Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, dan Gilbert Aldo Roberto (19) warga Jalan Madura, Kota Tegal. Mereka dijatuhi hukuman denda Rp.5.000.000,- subsider kurungan penjara 30 hari.

Dalam persidangan, Keempat pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi vandalisme dan terbukti bersalah saat menjalani sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Sammy Anggraeni, S.H.,M.H di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Kota Tegal, Kamis 8 Mei 2025.

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan hari ini kami melaksanakan Sidang Tipiring dengan 4 pelaku terkait dengan pelanggaran vandalisme yang diatur didalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Jadi keempat pelaku tersebut terbukti telah melakukan aksi vandalisme di jalur hijau, taman-taman dan juga di tempat umum,” ujarnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (8/5/2025).

Hartoto menjelaskan keempat pelaku ini melakukan aksi vandalisme pada Jum’at (2/5/2025) pukul 02.30 WIB dini hari dan kebetulan pada saat itu anggota kita sedang melakukan pengawasan di lokasi dan kedapatan mereka tertangkap tangan pada saat melakukan aksi vandalisme di Jalan KH. Mansyur Kota Tegal.

“Dengan adanya aksi tersebut, kedepan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat dengan menggandeng OPD terkait, Camat, Lurah dan stakeholder lainnya serta diimbangi dengan penindakan juga,” jelasnya.

Hartoto menegaskan bahwa aksi vandalisme ini sangat meresahkan dan merusak keindahan kota serta mengganggu ketertiban. Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi para pelaku vandalisme, jika menemukan bisa langsung dilaporkan ke kita atau pihak kepolisian agar diproses lebih lanjut,” tutupnya.

(Hartadi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button