AdvertorialDaerahHeadlineMalang

4 Raperda Di Usulkan Pemerintah Ke DPRD Kabupaten Malang

Malang,mitratoday.com – 4 Rancangan Peraturan Daerah diusulkan Pemerintah pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, selasa (22/3/2022).

Keempat Raperda tersebut kata Wakil Bupati Malang, Drs H Didik Gatot Subroto SH.MH diantaranya meliputi Pengarusutamaan Gender, Inovasi Daerah, Raperda Tata Ruang Kabupaten Malang dan Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2010 soal restribusi perizinan tertentu.

Hal ini lanjut Didik sesuai dengan kesepakatan antara Dewan dan Bupati seperti yang tertuang Keputusan DPRD Kabupaten Malang Nomor: 188.4/27/KPTS/35.07.040/2021 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022,

“Tahap pertama ada 4 Raperda yang diajukan untuk dibahas diantaranya Pengarusutamaan Gender, Inovasi Daerah, Raperda Tata Ruang Kabupaten Malang dan Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2010 soal restribusi perizinan tertentu,” kata Didik Gatot Subroto.

Lebih jauh Didik menjelaskan, isu gender saat ini menjadi topik utama pembangunan terutama kualitas Sumber Daya Manusia. Ia beralasan salah satu kunci suksesnya sebuah pembangunan daerah adalah peningkatan kualitas SDM yang ada. Sehingga membutuhkan strategi khusus dengan menempatkan peran laki-laki dan perempuan dalam kapasitas yang sama dan seimbang.

Tujuannya untuk mengakhiri kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan memastikan bahwa perempuan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki termasuk dalam hal akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, serta penguasaan terhadap sumber daya, di berbagai bidang kehidupan.

Hal ini sesuai yang tertuang dalam UUD’1945 pasal 27 yang menerangkan bahwa seluruh warga negara mempunyai kedudukan yang sama dari sisi hukum dan pemerintahan termasuk didalamnya kesetaraan laki dan perempuan,” terang Didik Gatot Subroto.

Kemendagri lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang tersebut telah menerbitkan Permendagri nomor 15 tahun 2008 yang telah dirubah ke Permendagri nomor 67 tahun 2011 tentang pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sehingga perlu untuk ditingkatkan dan diintegrasikan, melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, maupun kegiatan, yang tentunya responsif gender.

Soal Inovasi Daerah, Didik menerangkan bahwa di tahun 2021 silam Kabupaten Malang telah dinobatkan menjadi salah satu daerah terinovatif nasional. Sekitar 26 Penghargaan berhasil diraih berkat berbagai inovasi yang dikembangkan.

“Hal ini menandakan bahwa Pemerintah bekerjasama dengan seluruh stakeholder terbukti mampu memberikan terobosan pembangunan di Kabupaten Malang agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan yang disediakan pemerintah yang dilakukan secara terorganisir, terpadu dan akuntabel,dan transparan,” jelas Mantan Kades Tunjungtirto Singosari ini.

Sementara soal Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, Didik menjelaskan, sesuai dengan Pasal 84 Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang, pemerintah melalui Tim Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, telah melakukan pengkajian, evaluasi, dan penilaian, serta penyusunan dan perumusan rekomendasi hasil pelaksanaan peninjauan kembali.

Hasilnya, terjadinya penurunan kualitas akibat dinamika pembangunan di Kabupaten Malang, Adanya ketidak sesuaian Peraturan Perundang-undangan yang berlaku saat ini dan kesesuaian Pemanfaatan Ruang yang dinilai masih kurang.

“Alhasil Tim Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang memberikan rekomendasi bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang perlu dilakukan revisi,” tandas Didik Gatot Subroto.

Sementara soal Raperda perubahan Perda nomor 9 tahun 2010, tentang Retribusi Perizinan Tertentu Didik menjelaskan, sesuai UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan langkah besar Pemerintah untuk mengatasi berbagai permasalahan dan hambatan investasi.

Dengan diterbitkannya UU Ciptakerja tersebut, banyak kebijakan yang dilakukan pemerintah meliputi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah, khususnya golongan retribusi daerah perizinan tertentu, mengalami beberapa perubahan, yaitu diantaranya adalah mengubah paradigma perizinan bangunan, dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ketentuan mengenai Retribusi

“Artinya lewat Persetujuan Bangunan Gedung tersebut, Pemerintah Daerah memliki kewenangan untuk memungut retribusi untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan PBG,” beber Didik Gatot Subroto.

Sementara soal Pungutan Daerah berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber keuangan Pemerintah Daerah, sesuai dengan UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib yang diperoleh Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berbeda dengan Pajak Daerah yang tidak memberikan imbalan secara langsung, Retribusi Daerah dikenakan oleh Pemerintah Daerah atas penyediaan jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.

“Pelaksanaan PDRD di Daerah itu sendiri harus diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta        Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” papar Didik Gatot Subroto.

Kendati demikian, sebelum restribusi PBG dikenakan, Pemerintah menyiapkan payung hukum berupa Perda yang mengatur pungutan PBG tersebut agar sesuai dengan ketentuan Peraturan UU sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dengan tetap berpijak pada prinsip-prinsip pungutan Daerah yang benar.(Adv-Sigit).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button