DaerahLampungLampung Tengah

5 Tahun Menghilang, Angga Saputra Berakhir Di Tangan Kapolsek Ini

Lampung Tengah,mitratoday.com–Sempat menghilang 5 tahun lebih, DPO Pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah, Kamis (18/07/19) kemaren.
Satu persatu pelaku kejahatan di Wilayah Hukum Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah, berhasil diciduk.
Salah satunya, Angga Saputra (21) yang pernah disidik dalam perkara curat dengan korban Suwandi (51)  Alamat Dusun III Tri Daya Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Lamteng.
“Pelaku ini memang sudah lama menjadi DPO, Alhamdulillah berkat kerja keras anggota Polsek pelaku dapat ditangkap  dengan dasar laporan polisi : LP/348-B/XI/2013/Polda LPG/Res LT/Sek Semat,  tanggal 18 Nopember 2013,”ujar Iptu Arief Wiranto S.IK.
Diceritakan Iptu Arief Wiranto, Pela beraksi siang hari di perkebunan warga, target pelaku menunggu saat korban lengah.
“Korbannya adalah Suwandi, Seorang petani, ketika itu sedang bekerja disawah dan motor korban memang di parkir cukup jauh sekitar 300 meter,”kisah Iptu Arief Wiranto.
Naasnya, ketika hendak pulang korban melihat motor yang terparkir di pinggiran telah raib di gondol pencuri.
“Kejadian tersebut terjadi pada minggu (17/11/2013) lalu sekitar pukul 12.00 WIB di pinggir persawahan Dsn II Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Lamteng,”katanya.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.Ik menjelaskan bahwa kasus curanmor tersebut terjadi tahun 2013.
“Suruh anggota saya untuk melakukan penyelidikan karena pelaku Angga Saputra merupakan DPO dari 2 pelaku utama dan penadahnya sudah menjalani hukuman,”terangnya.
Setelah melakukan pengintaian keberadaan pelaku Angga Saputra yang merantau ke wilayah Bandar Lampung sudah pulang kerumah.
“Karena pelaku ini DPO, anggota terus mengumpulkan informasi. setelah dipastikan ada dirumah, anggota yang perintahkan untuk menangkap pelaku Angga Saputra,”tandasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Angga Saputra di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Iswan)
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button