Bangka BelitungDaerah

Baznas : “Muzakki Belitung Timur Hanya 151 Orang”

BELITUNG TIMUR – Target Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Belitung Timur untuk memperoleh penerimaan zakat Rp 2 milyar per tahun sepertinya tak akan tercapai. Hal ini mengingat hingga November 2017 jumlah para pembayar zakat/muzakki hanya mencapai 169 orang.

Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Hidayat mengungkapkan setiap bulan hanya mampu mengumpulkan kurang lebih Rp 30 juta. Itu pun mayoritas yang membayar hanya dari kalangan pegawai pemerintah.

“Rata-rata paling sebulan hanya Rp 30 juta. Paling kalau bulan Ramdahan akan meningkat karena banyak yang bayar zakat fitrah,” ungkap Dayat saat Pembukaan Kegiatan Sosialisasi Kewajiban Berzakat di Auditorium Zahari MZ, Rabu (20/12).

Kondisi ini sangat ironis mengingat mayoritas penduduk Kabupaten Beltim mayoritas muslim dan hukumnya wajib membayar zakat, baik Mal dan Fitrah. Ditambah lagi, Kabupaten Beltim satu-satunya Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung yang sudah mempunyai Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat.

“Banyak yang merasa bayar zakat itu hanya saat zakat fitrah. Padahal zakat mal atau profesi juga hukumnya wajib. Jumlah ini jauh dari yang kita targetkan,” kata Dayat.

Mantan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah itu mengatakan di kalangan pegawai Pemkab Beltim, hanya sekitar 151 orang yang rutin membayarkan zakatnya. Jumlah itu 5,5 persen dari jumlah ASN di Kabupaten Beltim yang mencapai 2.731 orang.

“Hanya dinas-dinas tertentu yang mau langsung membayarkan ke kami. Kebanyakan bilang sudah langsung ngasih ke fakir miskin atau anak yatim, padahal itu bukan zakat tapi sedekah,” jelasnya.

Baznas Kabupaten Beltim sudah sering melakukan sosialisasi ke tiap dinas bahkan kecamatan. Namun hal itu tak berpengaruh banyak ke jumlah pembayar zakat.

“Kalau sosialisasi sudah sering kita. Sekarang memang semuanya kembali ke pribadi masing-masing, kita hanya sekedar mengingatkan kewajiban sesama muslim,” tukas Dayat.

Terkait kondisi ini, Sekretaris Daerah, Ikhwan Fahrozi menekankan kepala OPD wajib menegaskan kepada bawahannya, khususnya ASN, agar dapat langsung membayarkan zakat profesi setiap bulannya ke Baznas.

“Kita kan sudah berdiri Baznas, mereka inilah badan resmi pemerintah yang dapat mengatur kemana akan menyalurkan atau mengelola zakat. Harus ada penegasan dari atasan,” kata Ikhwan.

Selama ini, menurutnya atasan terkesan hanya memberikan himbauan tertulis. Padahal pengkoordiniran pembayaran zakat di tiap OPD sangat penting dilakukan.

“Zakat ini kan dapat kita gunakan untuk hal-hal positif, membangun mesjid, membantu orang kurang mampu, sangat baik untuk mensucikan harta kita. Potensi zakat kita sebenarnya sangat besar jika kita dapat mengelolanya dengan baik,” ucap Ikhwan.

Senada, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Budiman mengatakan kebijakan atasan sangat penting untuk mengingatkan bawahan agar dapat membayarkan zakatnya.

“Kalau kita hanya bawahan ngingatinnya agak sulit. Harus atasan yang buat kebijakan di tiap OPD, agar kita bisa nerapkan ke pegawai,” ujar Budiman.

Baznas Kabupaten Beltim melaporkan total pemasukan zakat dari Januari hingga November 2017 mencapai Rp 357.226.537. Dengan total penyaluran zakat mencapai Rp 413.226.000. Ditambah saldo periode tahun 2016, Rp 370.124.611 total saldo Baznas saat ini mencapai Rp 314.125.148.(gustiar/hms)

Bagikan

Rekomendasi

One Comment

  1. Sosialisasi oleh yg berkompeten ( MUI, Depag, tokoh agama, ) belum maksimal dan belum menyentuh pada masyarakat bawah. Masih banyak yang berbeda pendapat tentang zakat mal yang ditetapkan oleh BAZNAS daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button