DaerahHeadlineMalang

6 Orang Ditetapkan Tersangka, Salah Satunya Ketua Panpel Arema

Malang,mitratoday.com – Polisi menetapkan 6 orang tersangka kejadian kerusuhan suporter di stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang akhir pekan lalu.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merinci keenam orang tersangka tersebut diantaranya Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris Ketua panpel Arema, Kabag Ops Polres Malang, Kasat Samapta Polres Malang, Danyon Brimob Polda Jatim dan Security Official Laga Arema kontra Persebaya.

“Kita tetapkan 6 tersangka meski gak menutup kemungkinan para tersangka ini bisa bertambah,” kata Jenderal Listyo saat konferensi Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis malam (6/10/2022).

Seperti Ketua Panpel Arema, dari hasil penyidikan dinilai bertanggungjawab terhadap pelaksanaan laga sepakbola BRI Liga 1 Arema terutama soal keselamatan dan keamanan penonton.

“Namun yang bersangkutan ini mengindahkan aturan faktor keselamatan dan keamanan dengan mencetak tiket melebihi kapasitas stadion Kanjuruhan. Kapasitas penonton di Kanjuruhan itu hanya 38 ribu penonton tapi tiket yang dicetak justru sampai 42 ribu,” jelas Listyo.

Hal sama juga terjadi kepada Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita. Listyo menilai Ahmad Hadian Lukita tersebut tak mengindakan kelayakan stadion untuk Liga 1 yang harus mengantongi sertifikat kelayakan fungsi . Dasar yang digunakan adalah hasil penilaian tahun 2020.

Untuk SS Securty Official laga, yang bersangkutan memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu-pintu keluar stadion 5 menit sebelum pertandingan berakhir, padahal sesuai regulasi para steward harus berjaga sampai laga usai,” tandas Listyo Sigit Prabowo.

Sementara Danyon Brimob Polda Jatim disangkakan memberikan perintah menembakkan gas air mata kearah suporter. Kata Listyo dari hasil penyidikan ada 11 tembakan gas air mata ,7 tembakan ke tengah lapangan, tiga tembakan ke tribun selatan dan 1 tembakan ke tribun utara.

Hal sama juga dilakukan Kabag Ops dan Kasat Samapta Polres Malang.

Listyo melanjutkan 6 tersangka tersebut dikenakan pasal 359 dan 360 KUHAP serta pasal 103 junto pasal 52 UU RI nomor 11 tentang olahraga.

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button