Bengkulu SelatanDaerahHeadline

7 Hari Setelah Penetapan, 25 Caleg Terpilih Kabupaten BS Harus Sudah Tunjukan Bukti LHKPN

Bengkulu Selatan,Mitratoday.com-25 Caleg Terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan Sudah tunjukan Bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN Ke KPU Bengkulu Selatan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan Alpian Samsen melalui Divisi Hukum Apdianto Menjelaskan bahwa sudah 25 caleg terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan sudah tunjukan bukti LHKPN.

“Sebanyak 25 caleg terpilih kabupaten Bengkulu Selatan Sudah tunjukan bukti LHKPN ke kami,
Penyerahan dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu. Jika melebihi batas tersebut, maka caleg terpilih dapat ditunda pelantikannya. Namun, terkusus Bengkulu Selatan semuanya sudah menunjukan bukti laporan.”Katanya pada Rabu (10/7) ketika ditemui di ruangannya.

Aturan wajib lapor LHKPN bagi caleg hingga batas Tujuh hari setelah pengumuman hasil Pemilu diatur dalam Pasal 37 PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

“Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur,” demikian bunyi Pasal 37 ayat 3 PKPU 20/2018.

(JN)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button