Bangka BelitungDaerahHeadline

RTH Aset Pemkot Pangkal Pinang Diduga ‘Dicaplok’

PANGKALPINANG, BABEL – Ruang Terbuka Hijau (RTH) aset Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang yang terletak di Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek, diduga dicaplok serta diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurut informasi yang dihimpun mitratoday.com, Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut disalahgunakan oleh oknum pejabat di Provinsi Bangka Belitung dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri.

Padahal, sudah sangat jelas kawasan tersebut masuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sudah diperdakan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang pada tahun 2012 silam. Seperti yang tercantum dalam Perda Nomor : 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Pangkalpinang.

Tetapi, setelah ditelusuri kawasan RTH tersebut telah diterbitkan surat keterangan penguasaan fisik atas tanah kepada seseorang. Hal tersebut dibuktikan bahwa pada surat tersebut tertera tandatangan dan stempel pejabat kelurahan dan kecamatan serta tertera juga nama pemilik yang mengelola RTH ini secara terus menerus dari tahun 2016. Sedangkan, letak tanah diduga sengaja dikaburkan dan nomor register tidak tercantum dalam surat tersebut.

kedua tandatangan yang tertera pada surat tersebut adalah tanda tangan Lurah Selindung, Efendi, dan Camat Gabek, Suwito.

Anehnya, ada lima orang yang saat ini memiliki surat di atas tanah kawasan RTH tersebut, yaitu, (R), (T), (A), (S) dan (R) rata-rata luas tanah RTH yang mereka kuasai untuk per orang kurang lebih hampir 2 Ha.

Sementara itu, warga Selindung berinisial A, Selasa, (6/02/18) saat di konfirmasi terkait Tanah RTH tersebut, menjelaskan, bahwa tanah itu dari zaman sebelum bergabung dengan Pemkot Pangkalpinang, masih Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Tengah, sampai sekarang masih hutan belantara.

“Dimana menurut cerita orang tua di sini dahulu mereka bersawah setelah tidak beraktivitas lagi, akhirnya tanah tersebut ditinggalkan begitu saja,” terangnya.

“Jadi bagaimana mungkin kalau dalam pengakuan mereka (yang punya surat menyurat, red) merasa memiliki tanahnya dengan mereka berkebun, apa yang mau di tanam saat ini kalau tanahnya tergenang air asin, jadi kami tahu tidak bisa orang mengolah tanah tersebut kecuali dengan teknologi modern,” paparnya.

“Kan lucu kok tanah aset Pemkot bisa di buat surat menyuratnya, kalau bisa kami juga mau, kami asli dan lahir di sini (Selindung atau Jerambah Gantung, red) itu lapangan merdeka sekalian di buat surat menyuratnya untuk rakyat, rasanya ini akal-akalan dan kongkalikong mereka saja,” ungkapnya kesal.

“Informasinya Warga Selindung akan melaporkan ini pada Polda dan Kejati Babel, minta di ungkap semua kejahatan yang terjadi, jangan mentang-mentang berduit dan berkuasa seenaknya mencaplok Tanah Negara,” Pungkasnya.

Terpisah, salah satu orang yang mempunyai surat RTH tersebut, inisial R, saat ditemui di kantornya, Rabu, (7/2/18) pukul 09.00.Wib, mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu secara detail kejadiannya, saat itu dirinya hanya diminta biaya tebas dan biaya membakar lahan lalu di buatkan surat menyuratnya.

“Betul saya percaya saja pada kawan (A dan S) untuk mengurus semuanya,” ucapnya.

Sedangkan R, belum pernah ke lokasi, dirinya percaya saja pada kawan yang mengurusi tanah itu, dirinya pun tidak tahu kawasan itu masuk RTH, menurut (A dan S) Kawasan itu bebas area penggunaan lainnya (APL).

“Tidak tahu kalau ada masalah, dengan tanah itu, niatnya untuk berkebun kalau pensiun, dia pun sudah membeli bibit kelapa untuk di tanami di tanah itu,” pungkas R.

Dirinya juga mengaku bahwa belum pernah bertemu Lurah dan Camat, bahwa dirinya tidak mengenal kedua pejabat ini.

“Saya tidak kenal dengan lurahnya, Demi Allah,” ucap R.

Disisi lain, Ketua DPRD kota Pangkalpinang, Ahmad Subari, atau biasa di sapa Achu, Rabu (07/02/2018) ketika dikonfirmasi akan hal tersebut mengatakan, kalau memang kawasan itu RTH tentunya tidak boleh di ambil warga apalagi di Perjualbelikan.

“Harus bertindak tegas dan SATPOl-PP turun tangan karena itu Perda,” himbau Ahmad Subari.

“Sekitar tahun 2010 sebelum masuk kawasan RTH, ada beberapa warga Selindung dan Jerambah Gantung yang menebas serta mengusahakan tanah itu, ini terjadi sebelum masuk Kotamadya Pangkalpinang, pihak Kelurahan Selindung mau membuatkan surat menyuratnya tetapi dengan syarat tertentu, akhirnya batal di buat,” jelas Achu.

“Tiba-tiba Tahun 2012 Tanah itu masuk kawasan RTH tentu banyak pihak tidak terima dan terkejut, ternyata kawasan itu masuk aset Pangkalpinang, artinya kalau tidak ada usulan dari bawah tentunya tidak akan daerah tersebut masuk kawasan RTH, saat di usulkan menjadi aset Pemkot apakah Lurahnya (Bahri) saat itu sudah mengundang masyarakat Selindung agar rela tanah itu di masukin ke Aset Pemkot,” tambah Achu.

Diterangkan Achu, sekitar Tahun 2013 dan 2014 rencana pembangunan mesjid Selindung, di rasa ada banyaknya kekurangan dana, timbul inisiatif tanah itu akan di jual dan seluruh hasil penjualannya untuk pembangunan mesjid, bagi warga yang pernah menebas dan mengelola tanah itu ikhlas saja asal Untuk kepentingan Pembangunan Mesjid Selindung, rencana itu pun di adakan beberapa kali rapat, pihak Kelurahan siap membuatkan surat menyuratnya, entah apa halnya sehingga batal, padahal Lurah Selindung dan Lurah Jerambah Gantung dengan Tokoh masyarakat Selindung sudah mengadakan pertemuan untuk membahas tanah tersebut.

Artinya Lurahpun sudah tahu tanah tersebut memang untuk kepentingan Pembangunan Mesjid, ini yang sangat aneh kenapa Lurah Selindung berani membuat surat menyuratnya di Tahun yang sama Tahun 2014 atas nama bukan penduduk Selindung ataupun Jerambah Gantung.

“Sejak tahun 2011 Pemerintah Kota melakukan pemekaran wilayah, seperti Kelurahan Persiapan Selindung dipecah menjadi dua kelurahan, yaitu Kelurahan Selindung dan Kelurahan Jerambah Gantung, Saat ini kawasan RTH itu sudah masuk ke Kelurahan Jerambah Gantung, apa alasan Juridis Lurah Selindung menerbitkan surat menyurat tanah tersebut di kelurahan Selindung walaupun kawasan itu berada di wilayah Kelurahan Jerambah Gantung,” tutup Achu.(tim)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button