Daerahjawa Timur

Sertifikat 500 Bidang Tanah Diterima Masyarakat Desa Sidorejo Jabung

MALANG, JAWA TIMUR – Bupati Malang DR H Rendra Kresna menyerahkan sertifikat 500 bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga desa Sidorejo Kecamatan Jabung jumat siang (23/2). Penyerahan PTSL ini merupakan program lanjutan yang saat ini tengah gencar di lakukan pemerintah Kabupaten Malang untuk ikut mensukseskan program nasional unggulan Presiden RI Joko Widodo.

PTSL itu sendiri merupakan bagian dari indikator pelayanan prima pemerintahan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat dalam pengurusan tanah.

Melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) PTSL diitensifkan pergerakannya ke berbagai daerah. Tak terkecuali di Kabupaten Malang yang memiliki 1.144.991 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, di tahun 2017 yang sudah terdaftar sebanyak 315.929 bidang. Sementara 829.062 bidang lainnya belum terdaftar di Kantor badan Pertanahan.

Penyerahan sertifikat itu sendiri di lakukan orang nomer satu di Kabupaten Malang ini kepada masyarakat Sidorejo di balai Pertemuan desa Sidorejo dengan di dampingi Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (DPMD) Drs.Suwadji SH.Msi.

Penyerahan sertifikat ini diserahkan Bupati kebanggaan masyarakat Kabupaten Malang ini sebagai bentuk dukungan terhadap Program PTSL.

“Program ini bersifat nasional dan tentunya pro rakyat. Karenanya kita dukung secara penuh. Apalagi di Kabupaten Malang tahun ini PTSL diberi jatah tambahan dari tahun lalu, ” kata Rendra Kresna.

Tahun 2017, Kabupaten Malang mendapat jatah sebanyak 11 ribu Penerbitan Sertifikat Tanah (PST). Di tahun 2018 bertambah sebanyak 51 ribu PST. Total PST bagi warga Kabupaten Malang tahun 2018 menjadi 62 ribu.

Penambahan tersebut, lanjut Rendra, tentunya perlu disyukuri. “Karena ini akan membuat warga yang belum memiliki sertifikat tanah dengan berbagai alasan, bisa mendaftarkannya, ” imbuh Rendra.

PTSL di Kabupaten Malang di tahun 2018 ini mencakup 21 kecamatan yang terdiri dari 32 desa dalam pendistribusiannya. Cakupan tersebut tentunya cukup besar dibanding tahun lalu. Sehingga dengan adanya peningkatan jatah dari pusat dalam PTSL tersebut, benar-benar bisa dimaksimalkan oleh warga desa yang masuk dalam cakupan tersebut.

“Harapannya tentu dengan program ini semakin banyak tanah di wilayah kita yang bersertifikat,” ucap Rendra.

Sementara itu , Didik Gatot Subroto Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang menyampaikan, bahwa PTSL memiliki banyak manfaat bagi masyarakat kabupaten Malang. Untuk pembiayaan, pemerintah pusat memberikan subsidi untuk pengumpulan data yuridis, pengukuran, pemeriksaan tanah, penerbitan SK pengesahan dan penerbitan sertifikat.

“Sementara warga dibebani sejumlah item pengadaan. Antara lain pengadaan patok tanah, pembelian material dan pajak perolehan hak (BPHTB dan PPN),” ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Selain itu, dalam PTSL jangkauannya lebih luas dibanding Prona. Dalam PTSL bukan hanya tanah pribadi yang bisa mengikuti program nasional ini. Sejumlah pihak yang tergabung dalam badan hukum sosial atau keagamaan, PNS, TNI/Polri, instansi pemerintahan dan tanah wakaf serta tanah masyarakat hukum adat, juga dapat mengikuti PTSL ini. (GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button