BengkuluBENGKULUHeadlinependidikan

Kuasa Hukum Nediyanto : Tidak Ada Pihak Manapun Mendiskreditkan UNIHAZ, Pihak Yayasan Diminta Segera Bertindak

Bengkulu,mitratoday.com – Mengenai adanya pernyataan mengatakan bahwa ada oknum-oknum yang mendiskreditkan UNIHAZ, akhirnya mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Nediyanto Ramadhan SH.MH, yakni Sopian Siregar SH.M.Kn sekaligus KETUA PERADIN PROVINSI BENGKULU, dan merupakan salah satu pengacara kondang di Bengkulu, ia menegaskan tidak ada oknum ataupun pihak manapun yang mendiskreditkan UNIHAZ.

“Saya selaku Kuasa Hukum dari Nediyanto Ramadhan SH.MH juga heran salah satu kuasa hukum Rektor UNIHAZ mengatakan bahwa apa yang kami lakukan ini mendiskreditkan Universitas Hazairin. Dimana letak mengkreditkannya dan seperti apa?.” Ujarnya.

Terus yang kedua, kata Sopian bahwa upaya-upaya yang secara preventif atau bahasa salah satu Kuasa Hukum Rektor UNIHAZ mengatakan masyarakat kampus harusnya mengedepankan penyelesaian masalah secara intelektual.

“Perlu rekan Kuasa Hukum tersebut dan tim sana ketahui bahwa seminggu sebelum kasus ini kami ekspos saya sudah berkomunikasi dengan salah satu mantan dekan untuk bagaimana caranya supaya ini di mediasi. Upay itu sudah kita lakukan semaksimal mubgkin, tetapi rektor dan yayasan berpendapat lain. Itu bukti Komunikasi via watshap masih ada sama saya. Jadi, sekali lagi saya sampaikan bahwa apa yang kami lakukan ini tujuannya adalah bagaimana supaya kebaikan Universitas Hazairin dan pendidikan tinggi di Provinsi bengkulu ini ke depan menjadi lebih baik, tidak ada niatan yang lain. Kami tidak mendapatkan keuntungan apa-apa di kasus ini. Bahkan klien kami sangat dirugikan karena diberhentikan tanpa proses dan mekanisme yang jelas.” Bebernya.

Jadi, tegas Sopian persoalan tersebut tidak main-main. Pihaknya melakukan semua ini, tujuannya juga untuk kebaikan Unihaz ke depan. “Bayangkan, seluruh Indonesia sudah tahu bahwa untuk dapat nilai A cukup bayar 150.000 dan nilai B 100.000. Bahkan oknum Dekan bisa membuatkan skripsi murid atau mahasiswanya hanya membayar 5 sampai 6 juta. Fakta data itu semua ada sama saya.” Tandasnya.

Demikian juga dengan dugaan pembangunan gedung serba guna, yang ada sekarang itu gedung serba guna. “Sementara di RAB nya itu saya lihat adalah gedung olahraga. Kita bisa bedakan, Saya sering kali menyidangkan perkara-perkara Tipikor dari sana sudah cukup Indikasi ke tidak beresan pekerjann tersebut,Jadi, kalau memang setuju, monggo dilakukan audit forensik terhadap bangunan tersebut. Mulai dari Dukumen Pengajuan hibah, perencanaan, Gambar, dan pelaksanaan Pekerjaan PHO nya sampai posisi 100% pekerjaan. Bukti-bukti dan data semua sudah kami serahkan ke Kejati.” Terangnya.

Selanjutnya, tutur Sopian keinginan atau desakan dari pihaknya supaya oknum Dekan diberhentikan atau dinonaktifkan oleh yayasan, itu bukan tanpa alasan. Karena tahun 2020 rekomendasi untuk diberhentikan dengan tidak hormat itu sudah ada dan proses sampai terbitnya rekomendasi tersebut berdasarkan hasil tim investigasi karena oknum dekan tersebut melakukan tindakan luar aturan kampus.

“Pertama melanggar fakta integritas yang sudah dia buat, karena oknum Dekan diduga mengondisikan orang yang tidak pernah kuliah mendapatkan nilai A dengan membayar sebagaimana yang saya sudah sebutkan. Terus ada pengakuan dari mahasiswa, dia yang menawarkan supaya dia membuatkan skripsi dengan membayar 5 sampai 6 juta. Hasil rekomendasi dari tim investigasi itu adalah oknum Dekan tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat.” Jelasnya menyampaikan hasil dari temuan tim Investigasi.

Pada saat itu, kata Sopian Rektor sekarang juga mengatakan akan dilakukan proses sesuai mekanisme setelah dia dilantik, tapi nyatanya tidak dilaksanakan dan ini akan kami desak. Kami mendesak yayasan untuk segera melakukan proses penonaktifan atau melakukan PTDH terhadap oknum dekan tersebut.

Demikian juga dengan rektor, Rektor ini saya mohon maaf tanpa mengurangi rasa hormat saya, dia menurut saya tidak bijak menyikapi masalah ini. Kenapa saya bilang tidak bijak? Dia sudah paham di undang undang perlindungan saksi dan korban pasal 10 menyatakan pihak yang beretikat baik melaporkan dugaan tindak pidana korupsi saksi korban, saksi pelapor, para saksi dan pihak-pihak berkepentingan lain tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata. Di sana ada 40 pengacara loh. Masa mereka tidak memahami aturan tersebut. Serta tindakan Rektor ini sudah memicu kegaduhan di Internal Yayasan dan Kampus, sehingga sudah sangat layak di non aktifkan dari jabatan sebagai rektor, supaya dia Lebih fokus terhadap permasalahn hukum nya.

“Ya, seharusnya dia lebih bijaksana. Karena dari awal saya sudah sampaikan melalui salah satun mantan Dekan, kami siap sebagai kuasa hukum dipanggil untuk diberikan masukan, berikan penyampaian, berdiskusi, supaya ini bisa lebih baik. Tapi karena mereka sudah melaporkan klien saya, tentunya kami juga tidak boleh tinggal diam, dan perlu dipahami tanggal 12 LLDIKTI sudah mengeluarkan surat klarifikasi. Tanggal 12 itu harus hari terakhir pihak Rektor untuk memberikan klarifikasi, apakah itu dilaksanakan atau tidak. Saya memahami tingkatan pemberian sanksi terhadap universitas itu, mulai dari teguran tertulis terus sampai ke proses penonaktifan fakultas itu sendiri, Nanti FH Unihaz ini bisa jadi akan di non aktifkan termasuk seluruh aktivitas perkuliahanya, bila ini sampai terjadi akan merugian Para mahasiswa, Dosen dan Civitas akademik lainya. Jadi, Harusnya Yayasan sudah harus bertindak tegas, baik Kepada Rektor Maupun Dosen FH, jadi mohon maaf, sudah banyak contoh.

Lanjutnya, seperti kejadian di universitas Manado, baru dugaan dan baru laporan umum, sudah diberhentikan oknum dosen tersebut dan selaku ketua jurusan juga dinonaktifkan. Tapi di sini jelas-jelas sudah ada surat rekomendasi dari tim dan yang membentuk tim Rektor itu sendiri, justru tidak dilaksanakan. Ini sangat kami sayangkan.

Jadi kalau memang mereka merasa apa yang kami tuduhkan ini adalah upaya untuk mendiskreditkan atau mohon maaf dalam tanda kutip berarti kami memfitnah tanpa data, monggo kita buka. Kami dari tim hukum siap untuk berdiskusi, bertukar pikiran dengan tim hukum dari pihak Unihaz. Demikian juga dengan Rektor dan oknum Dekan.

Kita ketemukan dengan klien saya, kita buka data, apakah yang kami sampaikan ini berupa bentuk diskredit atau apa yang mereka maksud atau memang mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Dan satu lagi, banyak pihak yang sudah menghubungi saya menyampaikan data-data lain, dugaan kejahatan-kejahatan lain yang terjadi dalam UNIHAZ. Mulai dari akademisi, praktisi, pihak-pihak lain yang terkait, dan pemerhati pendidikan menyampaikan ini tidak boleh dihentikan, lanjutkan untuk kebaikan pendidikan ke depan.

Karena menurut mereka hal ini sudah berlangsung puluhan tahun dan sudah banyak alumni-alumni UNIHAZ telepon saya, ini benar dan bukan kaleng-kaleng. Sudah betul-betul terjadi, kami korbannya, kami siap bersaksi dan kita harus bumi hanguskan kejahatan seperti ini, tidak boleh di dunia pendidikan seperti ini.(Tim)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button