BENGKULUBengkulu

Saya Sangat Mendorong Bila KY Melakukan Eksaminasi Putusan Hakim

Bengkulu,Mitratoday.com-Demi rasa keadilan bagi pencari keadilan, sebagai Praktisi hukum di dalam mengkaji Eksaminasi Putusan dalam rangka Peningkatan Kapasitas Hakim untuk Mewujudkan Peradilan yang bersih. A Yamin, SH.MH menyampaikan bahwa menentukan pertimbangan dalam memutuskan Perkara haruslah penuh dengan kehati-hatian. Ia mendorong bila KY melakukan eksaminasi putusan hakim.

Hal itu disampaikan oleh salah satu pengacara Kondang Provinsi Bengkulu A. Yamin, SH.MH. Lelaki yang akrab di sapa bang Omeng ini, Selasa (27/10/2020).

“Di Belanda, putusan hakim akan diminta diteliti oleh Fakultas Hukum yang kredibel dalam bentuk anotasi. Catatan atau anotasi adalah komentar hukum terhadap putusan pengadilan, putusan hakim atau pengadilan dalam jurnal yurisprudensi seperti Jurisprudensi Belanda, Hukum Administratif AB, JAR atau Panduan Praktik dilakukan oleh anotator biasanya. Spesialis independen, yakni Profesor yang telah memperoleh kepakaran dalam bidang hukum tertentu,”Terang A Yamin.

Selain itu, ia menerangkan bahwa Guru Besar di Belanda diwajibkan untuk membuat anotasi putusan hakim, bahkan anotasi tersebut lebih dijadikan pedoman dibandingkan peraturan perundangan-undangan di Belanda untuk kasus yang hampir sama.

Hal tersebut dapat dilakukan di Negara yang menganut common law, apalagi jika diterapkan di Indonesia yang tidak condong ke salah satu sistem hukum saja.“Sebagai Praktisi Hukum, saya sangat mendorong KY tetap melakukan eksaminasi putusan hakim, dan harus dilakukan secara intensif, jangan hanya melibatkan para ahli, tapi juga berbagai Fakultas Hukum di Indonesia. Jangan pula diterbitkan, sebab terbitan penelitian putusan hakim itu banyak di Belanda,”Jelas A Yamin.

Beliau menyampaikan berdasarkan pandanhan hukumnya, proses tersebut terjadi belakangan ini terkait proses persidangan.

“Pandangan hukum saya, kesempatan tersebut mengkritik trend yang terjadi belakangan ini terkait proses persidangan. Masyarakat sering menonton di layar tevisi swasta, membahas perkara yang sedang dalam proses persidangan. Padahal, seharusnya hal tersebut tidak boleh dilakukan, apalagi dalam berbagai kesempatan narasumbernya malah hakim sendiri.”Ujarnya.

Persoalan yang seperti itu memperlihatkan hakim yang tidak beres akan pendidikannya, karena terlihat seperti tidak paham akan kapasitas.

“Hakim yang seperti itu berarti pendidikannya tidak beres, karena tidak mengerti kapasitasnya sebagai hakim. Hal seperti itu perlu dibenahi bersama oleh MA dan KY, kapasitas hakim ditingkatkan melalui knowledge-nya, hatinya bisa dijaga dengan meningkatkan kesejahteraannnya agar tidak silau pemberian.”Tandasnya.

Sebagian besar masyarakat tidak memperhatikan persoalan tersebut, disamping sangat rumit dan membutuhkan keahlian tersendiri, kesalahan yang dibuat oleh aparat hukum dalam bentuk-bentuk diatas tidak populer, sama halnya dengan melacak suap-menyuap di lingkungan peradilan, melacak kesalahan dalam membuat dakwaan bagi pihak-pihak tertentu sangat njelimet dan bahkan butuh keahlian tertentu.

“Meskipun eksaminasi sudah ada di lingkungan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, namun pada prakteknya belum efektif untuk melakukan perubahan yang cukup berarti dilingkungan internal pada lembaga peradilan tersebut. Alasannya sederhana, publik tidak pernah mengetahui eksaminasi yang digagas oleh kedua lembaga tersebut atau tidak diperkenankan. Sehingga tidak ada pengawasan sama sekali.”Tegas A Yamin.

Oleh karena itu, tidak ada upaya lain, Publik pun harus melakukan eksaminasi yang tentu saja lebih terbuka, partisipasif dan akuntabilitas.

“Dengan harapan hal ini bisa membuka mata Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung bahwa masyarakat Publik tidak berhenti mengawasi lembaga tinggi ini.“Tutup A Yamin.(Red).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button