DaerahHeadlinejawa Timur

Abdurrahman Segera Dinonaktifkan

Penulis : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan koruosi dana Kapitasi 39 Puskesmas diKabupaten Malang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang senin siang(13/1/2020) , mantan Kadinkes Kabupten Malang yang saat ini tengah menjabat Direktur RSUD Kanjuruhan Abdurrahman akan segera dinonaktifkan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang , Tridiyah Maestuti menyebut , pihaknya segera menonaktifkan Abdurrahman sebagai sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan. Meski sanksi tersebut masih menunggu surat resmi dari Kejari.

“Kami masih menunggu surat tembusan dari Kejari terkait penetapan status yang bersangkutan , jika sudah kami terima , maka kami akan segera mengeluarkan sanksi adaministrasi. Tapi jika penetapan tersangka tadi disertai penahanan Abdurrahman , maka kami langsung non aktifkan yang bersangkutan,”kata Tridiyah dihuhungi senin (13/1/2020).

Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses hukum yang sedang berjalan.

“Agar tidak mengganggu tugas yang bersangkutan,”ujar Tridiyah.

Tridiayah mengaku dirinya merasa prihatin dengan penetapan status tersangka Abdurrahman oleh Kejari Kabupaten Malang.

“Sangat eman sekali,”ungkap Tridiyah.

Dengan dinonaktifkannya Abdurahman , nantinya Pemkab Malang bakal menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Kanjuruhan , dan petunjuk dari Bupati Malang Sanusi.

Diberitakan Sebelumnya , Kejari Kabupaten Malang resmi menetapkan mantan Kadinkes Abdurrahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Kapitasi 39 Puskesmas di Kabupaten Malang. Tahun 200

Kerugian negara yang disebabkan diperkirakan mencapai Rp 8, 5 miliar.

Selain Abdurrahman , Kejari juga telah menetapkan mantan Kasubag Keuangan Yohan Charles sebagai tersangka pada kasus yang sama.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button