JAMBI, mitratoday.com – Terkait gugatan izin lokasi PT Muaro Jambi Sawit Lestari (MJSL) yang berlokasi di desa Lagan Ulu Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjab Timur, Abunyani sebagai pemenang sidang yang berlasung d PTUN Jambi, mengatakan, bahwa dirinya bersukur telah dikabulkannya semua tuntutan.
“Saya bersyukur atas dikabulkannya semua tuntutan saya kepada Pemerintah Kabupaten Tanjabtimur di PTUN Jambi,” ucapnya kepada mitratoday.com
Tuntutan yang dikabulkan, lanjut Abunyani, diantaranya membatalkan izin lokasi PT. Muaro Jambi Sawit Lestari dan mewajibkan Pemerintah Kabupaten membatalkan izin lokasi tersebut.
“Saya mengapresiasi para hakim yang menangani perkara ini karena telah cermat memahami persoalan yang sebenarnya, kemenangan ini merupakan perjuangan bersama untuk berkeadilan dan semoga ini menjadi pembelajaran untuk Pemda agar lebih profesional dalam pemberian izin dan tentunya bersikap adil bagi masyarakat,” tutur Abunyani.
Ditambahkan Abunyani, jika Pemda Tanjabtimur membatalkan izin tersebut, pihaknya segera akan membangun pabrik, pihaknya juga bersedia ganti rugi ke PT. MJSL.
“Kasihan mereka kalo nanti pabriknya di bongkar karena kita tidak mau merugikan orang, penerbitan izin lokasi yang diperkarakan tersebut waktu zomi zola bupati di masa akhir jabatannya,” pungkasnya.
“Ini bukan kesalahan Bupati Romi yang saat ini, namun kita juga bersikap profesional jika Pemkab Tanjabtimur akan banding, kita InsyaAllah siap, malahan kita saat ini mempersiapkan gugatan yang baru atas terbitnya izin-izin lain,” katanya saat ditemui di kediamannya.
“Saat ini kita lagi mencari izin-izin lainnya, jika sudah ada kita langsung gugat andaikan ada 10 izin yang di peroleh PT. MJSL, maka 10 kali juga akan kita gugat,” tutupnya tegas.(Jhontravolta)