DaerahHeadlineJambi

Acuh Tak Acuh Pada Kecelakaan Kerja Karyawan, PT. MJSL Bisa Dipidana

GERAGAI, JAMBI – Terkait korban limbah kariawan PT. Muara Jambi Sawit Lestari (MJSL) sampai sekarang belum ada kebijakan dari pihak perusahaan masalah pengobatan.
Kurang lebih 2 tahun Rony mengabdikan dirinya di Perusahaan MJSL tersebut. Tetapi sangat disayangkan saat terkena musibah, Rony harus berlapang dada menerima kenyataan pahit.

Pasalnya, Bantuan dari perusahaan tempat dirinya mengabdikan diri hanya memberi bantuan tongkat tua pada dirinya. Pipa tua yang terbuat dari besi yang di las tersebut juga sudah dipenuhi karat.

Jika seandainya PT MJSL tersebut patuh kepada undang-undang kemungkinan besar Rony bisa mengobati kakinya yang melepuh akibar air limbah.

Dalam undang undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 86 dijelaskan, ayat 1. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Rony yang juga seorang anggota KOTI Pemuda Pancasila PAC Gerarai Kabupaten Tanjab Timur, mengatakan, bahwa tongkat tersebut bukan pihak perusahaan yang memberikan langsung kerumahnya , melainkan di ambil sendiri oleh kakak Rony.

“Tongkat itu pun abag sayo yang jemput ke Prusahaan,” kata Rony dengan nada kecewa.

Pasca kunjungan ke rumah Roni, Tim mitratoday.com langsung mencoba menghubungi pihak humas PT. MJSL, tetapi sama sekali tidak ada respon baik lewat telpon maupun lewat Whatsapp.

Selain itu, tim mitratoday.com juga menghubungi mandor rombongan siv satu (mandor Rony, red) yang bernama Eko, tetapi mirisnya Eko sama sekali tidak mengetahui musibah yang dialami Rony, karena dirinya saat itu sedang cuti.

“Kalo kejadian Roni saya tidak tau bang, saya waktu itu lagi cuti,” katanya via WhatsApp. (Tim)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button