BENGKULUBengkulu SelatanDaerahHeadline

Ada Apa Dibalik Kegiatan Realisasi Dana 20% Desa Batu Bandung Pino?

Bengkulu Selatan,mitratoday.com – Terkait pembangunan Irigasi yang bersumber dari dana 20% bidang pemberdayaan masyarakat, dengan pekerjaan pembangunan galian irigasi 147 meter dan pembersihan irigasi 319 meter dengan panjang keseluruhan 466 meter, beberapa item di duga tidak diketahui TPK desa. Seperti jumlah pembayaran alat berat dan beberapa item lainya.

“Kalau untuk item lainya salah satunya pembayaran alat berat saya tidak tahu, cuma kalau kedalaman galian itu 130 meter, permeternya harga satuannya saya juga tidak tahu, karena rabnya di kepala desa untuk panjang keseluruhan 466 meter,” jelas Jupriansyah selaku TPK.

Terkait siapa perangkat desa yang menjadi Tim pelaksana pengadaan barang/jasa, diperjelas didalam pasal 7 ayat (3) Permendagri 20 tahun 2018 bahwa perangkat desa di sini merupakan pelaksana kewilayahan atau Kepala Dusun. Dan untuk susunan TPK Pengadaan barang/jasa terdiri dari, Ketua Sekretaris, dan anggota.

Berikut ini uraian tugas-tugas TPK di Desa adalah :

Menyusun DPA1) (Dokumen Pelaksaan Anggaran), DPPA2) (Pelaksanaan Perubahan Anggaran), dan DPAL3) (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya;

Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai DPA, DPPA dan/atau DPAL yang telah disetujui Kepala Desa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;

Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan sesuai bidang tugasnya;

Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa Dll.

Ketua Sekber Media Online, Yon Maryono katalkan, seharusnya yang dijadikan TPK itu tahu apa tugas dan fungsinya.

“Ini malah TPK kita duga dijadikan topeng belaka, contohnya pembayaran melalui kepala desa, RAB dikepala desa. Terus apa dasar TPK untuk melaksanakan kegiatan kalau RABnya di kepala desa, Apakah ini ada permainan kepala desa?.” Tandasnya.

Diketahui TPK dana 20% dan 8% itu satu orang yaitu Jupriansyah.

“Sehingg melakukan investigasi terlihat TPK bingung untuk menjawab soal kegiatan, maka dengan adanya hal ini kita akan buat laporan desa Batu Bandung ke Inspektorat khusus dana 20% dan 8%.” Tegas Yon.

Hingga berita ini diterbitkan pihak media masih berupaya menghubungi pihak terkait.

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button