DaerahHeadlineMalang

ADD Tahap Pertama Ditarget Cair Sebelum Lebaran

Malang,mitratoday.com-Pemerintah Kabupaten Malang tengah menunggu pengajuan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) masing – masing desa.

Plt Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Drs.H.Suwadji.Sip.Msi menargetkan hari senin mendatang pengajuan ADD 378 desa tersebut sudah masuk dimeja Pemerintah.

“Kita target hari senin sudah diajukan semua, sehingga kita segera proses ya,”ujar Suwadji sabtu (16/4/2022).

Jika sudah masuk, maka penciran tahap satu ADD tersebut lanjut Suwadji bisa dicairkan sebelum lebaran mendatang.

Sementara untuk DD kata Suwadji masih ada sekitar 11 desa yang belum mengajukan sementara 10 desa tengah berproses di KPPN sehingga tingkat capaiannya masih sekitar 30 persen saja. Pola pencairan DD itu sendiri terbagi menjadi tiga tahap. Rinciannya yakni tahap satu sekitar 40 persen, tahap dua 40 persen dan tahap ketiga sebesar 20 persen.

“Ini gak berlaku bagi desa mandiri ya, kalau desa mandiri polanya hanya dua yaitu tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen,”beber Suwadji.

ADD itu sendiri imbuh Suwadji peruntukkannya sesuai PP nomor 11 tahun 2018 digunakan untuk penghasilan tetap Kades dan perangkat desa, tunjangan Kades dan Perangkat Desa , tunjangan BPD, operasional BPD dan pemberian insentif kepada RT/RW senilai Rp 250 ribu perbulan selama setahun.

‘Komponen nya salah satunya kita masukkan lewat ADD, total yang diterima selama setahun adalah sekitar Rp 3 juta,”ujar Suwadji.

Sementara jumlah RT/RW di 378 desa di Kabupaten Malang sendiri lanjut Suwadji sejumlah 17.351. Sementara di tingkat Kelurahan jumlah RT/RW yang ada sebut Suwadji adalah sejumlah 818.

Sementara mekanisme pencairan itu sendiri, setelah masing – masing desa mengajukan persyaratan ADD maka pencairannya akan disalurkan melalui BKAD ke masing-masing desa.

Beda dengan Ketua RT/RW, mekanisme pencairannya bakal dilakukan lewat transfer rekening ketua RT/RW melalui bendahara desa. Sementara persyaratan pencairan ADD itu sendiri diantaranya adalah penetapan APBDesa, memiliki rekening , laporan realisasi tahun sebelumnya dan memiliki NPWP dan Fotocopy KTP Kades.

“Beda dengan pencairan DD ya, kalau DD persyaratan pencairannya adalah Perdes dan daftar KPM penerima BLT DD,”tutur Suwadji.

Terakhir Suwadji menjelaskan jika anggaran ADD di Kabupaten Malang mencapai sekitar Rp 202,6 miliar sementara di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) bakal ditambah senilai Rp 23 miliar sehingga total keseluruhan Anggaran ADD mencapai Rp 225,6 miliar.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button