
Bengkulu,mitratoday.com – Kasus dugaan mega korupsi tambang batu bara yang menyeret nama sejumlah pejabat dan pengusaha di Bengkulu kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menetapkan dua orang keluarga dekat dari tersangka utama sebagai tersangka baru dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice), Jumat dini hari (22/8/2025).
Kedua tersangka tersebut adalah Awang, adik kandung dari tersangka utama Bebby Hussy, serta Andy Putra, adik dari menantu Bebby Hussy. Mereka menjadi tersangka ke-10 dan ke-11 dalam perkara tambang yang disebut-sebut menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 500 miliar.
Diciduk Usai Pemeriksaan Panjang
Menurut keterangan resmi pihak kejaksaan, Awang dan Andy Putra diperiksa sejak Kamis pagi hingga menjelang subuh. Setelah melewati serangkaian pemeriksaan intensif, keduanya langsung ditahan dan digelandang ke rumah tahanan.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam penghilangan barang bukti berupa pencairan dana tunai mencapai Rp 71 miliar dari sejumlah rekening atas nama Bebby Hussy. Aksi itu dilakukan hampir bersamaan dengan agenda pemeriksaan Bebby oleh penyidik.
“Langkah pencairan dana tersebut kami nilai sebagai bentuk nyata perintangan penyidikan. Ada indikasi kuat bahwa upaya ini dilakukan secara sistematis untuk mengaburkan aliran dana hasil kejahatan,” Jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.,MH melalui Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo
Jerat Pasal Berat
Dengan status tersangka, keduanya dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Kejati menegaskan, penetapan tersangka terhadap Awang dan Andy Putra bukanlah langkah tergesa-gesa. Penyidik sebelumnya telah mengantongi bukti transaksi keuangan, keterangan saksi, serta hasil penelusuran aliran dana yang dinilai cukup untuk menjerat keduanya.
Rangkaian Skandal Tambang
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi kegiatan usaha tambang batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan besar di Bengkulu. Skandal tersebut menyeret banyak pihak, mulai dari pengusaha, pejabat perusahaan tambang, hingga oknum pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebelum Awang dan Andy Putra, sembilan tersangka lebih dulu dijebloskan ke penjara. Mereka adalah:
- Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
- Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining
- Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya
- Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana
- Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
- Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana
- Sutarman, Direktur PT Tunas Bara Jaya
- David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining
- Sunindyo Suryo Herdadi, pejabat Kementerian ESDM yang pernah menjabat Direktur Teknik dan Lingkungan sekaligus Kepala Inspektur Tambang (April 2022 – Juli 2024).
Keterlibatan pejabat kementerian dalam kasus ini membuat publik semakin menyoroti dugaan adanya jejaring korupsi terstruktur antara swasta dan pejabat negara.
Penahanan Awang dan Andy Putra menandai semakin luasnya lingkaran hukum yang menjerat keluarga Bebby Hussy
Sementara itu, publik Bengkulu menunggu konsistensi aparat penegak hukum dalam mengungkap skandal tambang yang disebut-sebut sebagai kasus korupsi terbesar dalam sejarah daerah tersebut.(A01)