DaerahHeadlineLabuhan BatuLabuhan Batu Selatan

Aduh..!Gawat, Seluruh Perangkat Desa Se-Kabupaten Labuhan Batu Selatan 2 Bulan Belum Gajian

Pewarta : J Bintang

Torgamba,Mitratoday.comSeluruh perangkat Desa se-kabupaten LABUHAN Batu Selatan belum gajian selama 2 bulan entah apa sebabnya termasuk desa TORGAMBA kecamatan TORGAMBA Kabupaten LABUHAN BATU SELATAN Kamis (21/01/2021) saat audensi awak media di kantor Kepala Desa Torgamba.

Anggaran dana Desa Tahap lll akhir tahun 2020 Belum cair sehingga seluruh perangkat desa se-kabupaten LABUHAN selatan belum gajian.

Seperti desa Torgamba kecamatan Torgamba Kabupaten labuhan batu Selatan perangkat desa tidak menerima gaji untuk November dan Desember 2020.

“Dan gawatnya lagi, sampai sekarang belum ada kepastian apakah gaji tersebut dapat di bayarkan pada tahun 2021 ini. Karena kalau di tanyakan ke atas saling lempar lemparan pak jadi kami mumet mending sabar ajalah katanya.”Ungkap salah seorang perangkat desa bernisial DW.

ADD yang belum di bayarkan itu 20% dari total ADD yang harus di bayarkan untuk di terima kepemerintahan Desa (21/01).

Kondisi serupa juga di alami Desa sei Meranti kecamatan Torgamba sejak November dan Desember 2020 perangkat desa belum menerima gaji dan belum juga dapat kepastian kapan gajian dan apakah dapat di bayar kan tahun 2021 ini.

“Saat di tanya secara rinci jelasnya di tanyakan aja kebagian keuangan pak jelasnya.”Tandasnya.

Kepala Badan pengelola keuangan dan Aset daerah Pemkab Labusel, Ahmad Zein Nasution belum dapat di konfirmasi dan awak media menanyakan kepada Anggota DPRD kabupaten labuhan batu Selatan dari partai PDI perjuangan, Melamin Surbakti untuk pembenaran berita ini.

“Memang belum di bayarkan ADD yang semestinya di terima masing-masing desa. Hal ini disebabkan penerimaan pemkab dari pemerintah pusat tidak mencapai 100 persen, sehingga berimplikasi terhadap pemerintah desa. Sisa 20 persen itu jika penerimanya 100 persen tapi kalau penerimanya tidak sesuai maka yang di transfer ke desa sesuai dengan sisa penerimaan itu misalnya 10 persen atau lainnya.”Jelasnya.

Meski demikian pemerintah Desa tidak perlu kwatir. Karena pencairannya akan di ajukan sebagai pengalihan pembayaran pada tahun 2021. Menurutnya, jika kondisi normal setelah proses audit Badan pemeriksa keuangan nanti, maka pembayaran sisa ADD tahun 2020 akan di alokasikan melalui perubahan APBD 2021.

“Kami berharap pemerintah desa bersabar, karena sisa ADD tahun 2020 akan di alokasikan melalui perubahan APBD 2021.”Ucapnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button