DaerahSumatera Utara

Advokat Alamsyah SH Minta Kemenkum-HAM RI Tidak Menerbitkan SK Baru DPN PERADI

Pewarta : Marwan

Lubuk Pakam,Mitratoday.comKementerian Hukum dan HAM diminta untuk memblokir atau menunda penerbitan pengesahan SK baru Kepengurusan SK DPN PERADI sampai ada kepastian hukum tetap, alasannya Karena masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya juga menjadi tergugat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Demikian disampaikan Alamsyah SH Advokat Asal Kabupaten Serdang Bedagai yang tergabung dalam DPC Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Deli Serdang Jumat (4/2/2020).

“Dalam konteks ini maka saya melakukan permohonan pemblokiran dan penundaan di Kementeriaan Hukum dan HAM karena masih dalam perkara banding,”Ujar Alamsyah SH.

Menurut Alamsyah SH Kepada Mitratoday Melalui Pesan Whatsapp Sebelumnya, gugatan tersebut dilayangkan berkaitan dengan adanya perubahan AD ART PERADI dari KEP.504 menjadi 104 dimana dalam amar putusan nya pada perkara no.12/Pdt.G/2020/PN-Lbp Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat.

“Disitu sudah jelas bahwa putusan hakim mengabulkan gugatan tentang Perubahan AD/ART PERADI sangat bertentangan maka itu menjadi tolak ukur kami untuk terus melakukan gugatan hukum karena patut diduga telah terjadi permainan dalam perubahan KEP 504 memjadi 104,”Ucap Alamsyah SH.

Bila Kementerian Hukum dan HAM melakukan penerbitan SK baru DPN PERADI maka menurut kami bahwa Kemenkum HAM RI Telah melalukan kriminalisasi sebelum ada keputusan tetap,”Tutup Alamsyah.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button