![](/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180202-WA0019.jpg)
JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek di Pemerintah Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan pimpinan KPK RI, Basaria Panjaitan, dalam jumpa pers yang dilakukan di gedung KPK, Jumat sore (2/2).
Selain Zola, Arfan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018, kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, orang nomor satu di provinsi Jambi ini dan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan, menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar. Suap itu diduga terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
“Tersangka ZZ baik ARN sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun waktu sebagai gubernur Jambi 2016-2021, jumlahnya sekitar Rp 6 miliar,” bebernya.
Namun demikian, KPK hingga kini belum bisa memberikan penjelasan terkait jumlah uang dan barang bukti yang diamankan pasca penggeledahan di Rumah dinas gubernur Jambi dan Villa Keluarga Zumi Zola beberapa hari yang lalu. (Arian Arifin)