DaerahSulawesi

Akibat Pemberitaan Dua Wartawan Online Kendari, di Polisikan Caleg PAN

Kendari, mitratoday.com – Upaya kriminalisasi pers  yang dilakukan oknum Caleg PAN dan pihak penyidik Mapolda Sultra, mendapatkan kecaman keras dari tiga organisasi jurnalis di Sultra, yakni Aliansi Jurnalist Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra dan Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kendari. Ketiga organisasi profesi kewartawanan ini tergabung dalam Aliansi Pro Kemerdekaan Pers.
Puluhan jurnalis tersebut melakukan aksi protes terhadap proses hukum yang menimpa dua anggota JOIN Kendari, Rabu 20 Februari 2019 di Mapolda Sultra.
Adapun tuntutan yang disampaikan diantaranya, mendesak penegak hukum (kepolisian) untuk menggunakan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menyelesaikan sengketa pers.
Ketua IJTI Sultra, Asdar Zuula mengungkapkan, penyidik kepolisian terkesan terburu-buru dan memaksakan kasus ini. Hal tersebut nampak dari surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada 4 Januari 2019.
Sementara, kata dia, laporan Andi Tendri Awaru baru diterima penyidik Dit Reskrimsus Polda Sultra pada 8 Januari 2019. Alasan lainnya terlihat dari langkah penyidik menggunakan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transasi Eelektronik (ITE).
 “Padahal kasus ini jelas adalah sengketa pers,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua AJI Kendari, Zainal Ishaq mengatakan, keputusan penyidik menggunakan UU ITE dalam kasus sengketa pers jelas-jelas salah alamat dan telah mengancam kemerdekaan pers. Ancaman terhadap kemerdekaan pers adalah merupakan upaya nyata penghianatan semangat reformasi. Hal itu juga berarti ada upaya serius untuk meruntuhkan salah satu pilar demokrasi di negara ini.
“Sebagaimana amanah UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, Penilaian karya juralistik hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pers. Mestinya penyelesaian sengketa pers ini, penyidik menggunakan Undang-undang pers dan terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada Dewan Pers,” kata Zainal.
Dia juga mengingatkan, bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sebaliknya, publik berhak memperoleh informasi sebagaimana dijamin Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dalam hal pemberitaan, pihak yang dirugikan dapat menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang pers,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua JOIN Kendari, Ardin Sardin menerangkan, tindakan penyidik kepolisian Polda Sultra yang menggunakan undang-undang ITE dalam kasus ini, juga secara kasat mata telah mengabaikan MoU antara Polri dan Dewan Pers.
Dalam kesepakatan itu antaralain disebutkan bahwa Polri (pihak kedua) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/ kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/ bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang, mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengadu ke pihak kesatu (dewan pers) maupun proses perdata.
“Ini merupakan bentuk kriminalisasi pers,” singkatnya.
Kabid  Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhard yang menerima aksi masa berjanji akan melakukan evaluasi bersama penyidik, terkait kasus yang menimpa dua jurnalis tersebut.
“Insha Allah, saya selaku Kabid Humas yang menjadi mitra dan tempat teman-teman berbagi rasa akan melakukan evaluasi bersama penyidik. Yakinlah, saya sangat memahami dan menjunjung tinggi kebebasan pers, sebagaimana yang diamanatkan UU pers dan MoU dewan pers dan Polri,” jelas AKBP Harry Goldenhard.
Untuk diketahui, Kasus ini bermula ketika Wiwid Abid Abadi (wartawan Okesultra.com) dan Fadli Aksar (Detiksultra.com)  memuat berita tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh Andi Tendri terhadap seseorang bernama Muh. Kasad.
Sebelum memuat berita tersebut kedua jurnalis telah menjalankan kewajibannya mulai dari pengumpulan data dan informasi, wawancara dan verifikasi informasi terhadap sejumlah pihak terkait baik itu polisi maupun pelapor. Kedua jurnalis itu juga telah melakukan kewajiban verifikasi (wawancara) terhadap Andi Tendri.
Bahkan, dalam upaya konfirmasi terhadap yang bersangkutan, kedua jurnalis ini justru disemprot dengan cacian dan makian. Tak hanya itu saja, Caleg PAN Dapil Kendari-Kendari Barat ini juga melakukan upaya menghalang-halangi kerja pers, dengan meminta agar berita terkait dugaan penipuan yang dilakukan dirinya tidak di publish.
Keduanya dilaporkan di Polda Sultra, oleh seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) asal Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Tendri Awaru yang tidak terima kasus penipuannya diberitakan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi melayangkan surat penggilan terhadap dua jurnalis, Fadli Aksar (Detiksultra.com) dan Wiwid Abid Abadi (Okesultra.com), Senin 18 Februari 2019 lalu.
 Pemanggilan terhadap dua jurnalis tersebut terkait dengan karya jurnalistik mereka. yang dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ( bang )
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button