DaerahHeadlineSumatera Utara

Akibat pengaruh Sabu Pria Disergai Nekad Bacok Isteri Dan Ibu Mertua

Dolok Masihul,mitratoday.com-Warga Desa Dolok Masango Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai dikejutkan dengan peristiwa berdarah seorang pria nekad membacok isteri dan mertua hingga isteri meninggal dunia dan ibu mertua mengalami luka bacokan dibagian punggung

Pria berinisial MDH (32) Warga Desa Cemara Kecamatan Dolok Masihul gelap mata membacok isterinya Lisa Putri (31) dan juga ibu mertua Suyati (49) dikediaman rumah mertuanya di Dusun I Desa Dolok Masango Kecamatan Bintang Bayu dikediaman rumah mertuanya pada Rabu (4/12/2024) Sekira Pukul 15:30 Wib

Informasi dari sumber dilokasi menyebutkan peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu sore hari Sekira Pukul 15:30 Wib dimana pelaku datang kerumah mertuanya dengan mengendarai sepeda motor Honda botot tanpa plat ingin menemui kedua anaknya yang saat itu sudah 3 minggu tinggal dirumah mertuanya tapi dilarang oleh mertuanya

” Yang kami tahu rumah tangga mereka sudah tidak harmonis makanya isteri kembali kerumah mertuanya dari situ mungkin suaminya sakit hati hingga nekad membacok isteri dan ibu mertuanya ” Ujar warga setempat yang namanya tidak mau ditulis

Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu didampingi Kasatreskrim AKP Doni Fance Simatupang pada saat prees release didepan Mapolres Sergai Kamis (5/12/2024) membenarkan peristiwa pembacokan yang dilakukan MDH(32) hingga mengakibatkan isteri meninggal dunia dan mertua dibacok pada bagian punggung dan saat ini tengah dirawat di RS Bhayangkara Kota Tebing tinggi

” Benar terduga pelaku MDH(32) Warga Desa Cemara Kecamatan Dolok Masihul membacok isteri dan mertua berdalih sakit hati, pelapor saat ini paman korban Zainuddin(51) yang juga Kepala Desa Dolok Masango” Ujar AKBP JHR Sitepu

Mantan Kasatnarkoba Poltabes Medan ini menuturkan sebelum membacok isteri dan mertuanya pelaku sempat cekcok tiba tiba spontan pelaku secara brutal emosi ditambah pengaruh narkoba langsung membacok isteri dan mertuanya akibat luka berat isterinya meninggal dunia sedangkan mertuanya mengalami luka dibagian punggung dan kini tengah dirawat di RS Bhayangkara Kota Tebing tinggi

Atas perbuatannya sementara ini pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman kurungan 15 Tahun penjara tidak tertutup kemungkinan juga dijerat pasal 340 UU Kuhpidana” Pungkas AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu (Marwan,)

 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button