HeadlineJambi

AKP Hardi: “Setiap Pengemudi Harus Memiliki Surat Izin Mengemudi”

Jambi-mitratoday.com – Edi Chandra (32) warga Jalan Donorejo Rt 25 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan, terancam bui. Pasalnya, pengemudi yang menabrak tiga sepeda motor dan berujung menghantam pohon itu diketahui tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Akibat kelalaiannya tiga orang mengalami luka ringan dan satu lainnnya tewas Minggu (2/9/2018) dini hari sekira pukul 01.43 WIB.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hardi, Senin (3/9/2018). Ia mengatakan, kalau pengemudi kendaraan roda empat jenis Datsun Go Panca tersebut tidak memiliki SIM saat mengemudikan kendaraan. Berdasarkan aturan lalu lintas, setiap orang tidak di perbolehkan mengemudikan kendaraan jenis apapun tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi.

Disampaikannya lagi, selain tiga pengendara sepeda motor itu satu penumpang kendaraan roda empat Murdianti (44) warga Jalan Beringin Utama, RT 22, Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan meninggal dunia.

“Siapapun tidak dibenarkan mengemudikan kendaraan tanpa memiliki SIM. Apalagi ini lalai sampai menyebabkan korban. Tentu dia terancam bui,” tegasnya.

Lanjut Hardi, saat ini pihaknya telah melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa orang saksi. Dan kendaraan roda empat dan pengemudi telah dilarikan kerumah sakit guna dilakukan pengobatan dan setelah itu baru dilakukan pemeriksaan lebih dalam. (NSR)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button